Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Tidak Dilengkapi Dokumen, 440 Kg Ikan Bandeng Dimusnahkan

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi (pakai topi) bersama  pihak Polsek KP3 Laut Kota Jayapura dan Polsek Sentani Timur bersama Dinas Perikanan Kabupaten Jayapura, saat memusnahkan 440 Kg ikan bandeng di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI- Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, memusnahkan 440 Kg ikan bandeng di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/7).

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi, mengatakan, pemusnahan terhadap ikan bandeng ini dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, UU Nomor 31 Tahun 2004 yang direvisi dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

“Hari ini kami musnahkan  karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat asal yaitu saat dikirim dari Makassar ke Jayapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari ini, Bawaslu Mulai Sidang Pembuktian

Menurut Suardi, ikan bandeng tidak dilengkapi dokumen ini dikirimkan menggunakan KM Ciremai dari Makassar dengan tujuan Jayapura pada 8 Juli 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada 11 box dengan jumlah total 440 Kg tidak memiliki dokumen.

Selain itu, pihaknya mempunyai fungsi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit dan mengendalikan mutu, karena ikan bandeng ini tidak dilengkapi surat-surat dari Makassar maka harus dimusnahkan, karena takut jangan sampai ada bahan-bahan yang diduga terkandung dalam ikan tesebut.

Suardi berharap, siapapun yang membawa ikan dari luar ataupun antara daerah harus dilengkapi dokumen karantina. (bet/tho)

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi (pakai topi) bersama  pihak Polsek KP3 Laut Kota Jayapura dan Polsek Sentani Timur bersama Dinas Perikanan Kabupaten Jayapura, saat memusnahkan 440 Kg ikan bandeng di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/7). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI- Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, memusnahkan 440 Kg ikan bandeng di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/7).

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi, mengatakan, pemusnahan terhadap ikan bandeng ini dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, UU Nomor 31 Tahun 2004 yang direvisi dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

“Hari ini kami musnahkan  karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat asal yaitu saat dikirim dari Makassar ke Jayapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis Remaja, Oknum Sopir Truk Ditangkap

Menurut Suardi, ikan bandeng tidak dilengkapi dokumen ini dikirimkan menggunakan KM Ciremai dari Makassar dengan tujuan Jayapura pada 8 Juli 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada 11 box dengan jumlah total 440 Kg tidak memiliki dokumen.

Selain itu, pihaknya mempunyai fungsi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit dan mengendalikan mutu, karena ikan bandeng ini tidak dilengkapi surat-surat dari Makassar maka harus dimusnahkan, karena takut jangan sampai ada bahan-bahan yang diduga terkandung dalam ikan tesebut.

Suardi berharap, siapapun yang membawa ikan dari luar ataupun antara daerah harus dilengkapi dokumen karantina. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya