Saturday, July 5, 2025
21.7 C
Jayapura

Pelaku Curanmor di BTN Pemda Ditangkap

Pelaku bersama barang bukti saat dihadirkan di Mapolres Jayapura, Rabu (14/12), kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

*Polisi Amankan Barang Bukti Honda Vario*

SENTANI-Anggota Polres Jayapura berhasil mengungkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  di Kompleks BTN Pemda, yang  terjadi pada 9 Desember 2021 lalu.

Kronologis kasus pencurian itu bermula ketika pada 9 Desember 2021, saksi atas nama Damianus yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan BTN Pemda Doyo Baru, meminjam motor milik korban atas nama Darius. Setelah tiba di tempat kerja,  saksi memarkirkan kendaraan itu di pinggir jalan tempatnya bekerja.  Namun sekitar pukul 11.00 WIT, saksi keluar dari rumah tempatnya bekerja dan melihat motor yang dibawanya itu telah hilang .

Baca Juga :  Pemprov Bantu Peralatan Pemantau Burung Cendrawasih

” Saksi ini pinjam motor temannya, kemudian dibawa ke tempat kerja, nmun sat keluar dari dalam rumah tempatnya bekerja, motor itu sudah tidak ada lagi,” kata Waka Polres Jayapura,  Kompol Dedi Puhiri saat jumpa pers di Mapolres Jayapura, Rabu, (14/12).

Setelah kejadian itu, korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jayapura, kemudian polisi melakukan proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan sehari kemudian, tepatnya pada 10 Desember, jajaran Polres Jayapura menangkap pelaku   berinisial AD  saat sedang berada di BTN Pemda Doyo Baru.

“Kepolisian langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,”ujarnya.

Baca Juga :  Enam Hari Kabur, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Selanjutnya polisi membawa pelaku ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penahanan.  Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit motor Vario.  Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(roy/tho)

Pelaku bersama barang bukti saat dihadirkan di Mapolres Jayapura, Rabu (14/12), kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

*Polisi Amankan Barang Bukti Honda Vario*

SENTANI-Anggota Polres Jayapura berhasil mengungkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  di Kompleks BTN Pemda, yang  terjadi pada 9 Desember 2021 lalu.

Kronologis kasus pencurian itu bermula ketika pada 9 Desember 2021, saksi atas nama Damianus yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan BTN Pemda Doyo Baru, meminjam motor milik korban atas nama Darius. Setelah tiba di tempat kerja,  saksi memarkirkan kendaraan itu di pinggir jalan tempatnya bekerja.  Namun sekitar pukul 11.00 WIT, saksi keluar dari rumah tempatnya bekerja dan melihat motor yang dibawanya itu telah hilang .

Baca Juga :  Baru Bebas, Residivis Curi Motor Lagi

” Saksi ini pinjam motor temannya, kemudian dibawa ke tempat kerja, nmun sat keluar dari dalam rumah tempatnya bekerja, motor itu sudah tidak ada lagi,” kata Waka Polres Jayapura,  Kompol Dedi Puhiri saat jumpa pers di Mapolres Jayapura, Rabu, (14/12).

Setelah kejadian itu, korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jayapura, kemudian polisi melakukan proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan sehari kemudian, tepatnya pada 10 Desember, jajaran Polres Jayapura menangkap pelaku   berinisial AD  saat sedang berada di BTN Pemda Doyo Baru.

“Kepolisian langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,”ujarnya.

Baca Juga :  Sindikat Curanmor di Wamena Diringkus Polisi 

Selanjutnya polisi membawa pelaku ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan penahanan.  Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit motor Vario.  Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya