Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Papua Miliki 5 Nilai Raport Merah di Pemerintah Pusat

SENTANI -Anggota BP30KP Perwakilan Papua, Pdt Albert Yoku, mengungkapkan, ada 5 nilai rapor merah yang dimiliki Papua.

‘’Pertama secara nasional 6 provinsi di Tanah Papua dinilai masih menjadi provinsi miskin,  padahal mempunyai kekayaan dari SDA yang harus dikelola dengan baik. Kedua, di Tanah Papua masih  dinilai daerah atau provinsi paling tidak nyaman. Ketiga, provinsi yang managemen tata laksana pemerintahannya dianggap buruk.

Ke empat, provinsi yang memiliki IPM rendah dan kelima Provinsi yang paling korupsi. Hal ini dikatakan Pdt Albert dalam menghadiri konferensi APS II tahun 2023 di Hotel Horison Sentani, Jumat (13/10), kemarin.

Oleh karena itu, Pdt Albert berharap nilai rapor merah ini bisa diubah menjadi biru.

Baca Juga :  Wabup Giri: Banyak Potensi Belum Tergarap

“Mari kita lihat muka kita dan kita mulai perbaiki performance kita sebagai orang Papua, mulai dari merubah mindset, karakter yang lebih baik dalam membangun SDA manusia Papua yang hebat dan unggul serta sejahtera yang mampu mengelola SDA,”ungkapnya.

Diakui, adanya Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) II tahun 2023 yang dibuka oleh pembina ASP sekaligus Staf Khusus Kementerian Perhubungan Mayor Jenderal TNI Mar (Purn.) Buyung Lalana, tentu ini membuktikan bahwa ASP mempunyai peran penting dalam mendorong Tanah Papua ini menjadi lebih baik lagi dan berkembang.

  Dijelaskan, hadirnya Konferensi APS II tentu bisa menghasilkan hal yang berguna dan bisa disinergikan dengan kebijakan pemerintah. Dimana adanya Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan otonomi khusus Papua dari  Undang-undang nomor 21  tahun 2001 yang terjadi di dalamnya mulai dari perubahan tentang keuangan, dulunya dana Otsus dari pemerintah mendapatkan dana Otsus 2,0% dari DAU nasional sekarang dana Otsus menjadi 2,25% dari DAU nasional.

Baca Juga :  Aman, Tak Ada Aksi Penolakan Pelantikan Anggota MRP

Dimana 1 % dikirim ke perintah provinsi dan 1,2 % ke kabupaten kota. Harus ada pandangan penggunaan dana otonomi khusus itu diatur oleh 6 provinsi dan seluruh kabupaten/kota yang ada di Tanah Papua.(dil/ary)

SENTANI -Anggota BP30KP Perwakilan Papua, Pdt Albert Yoku, mengungkapkan, ada 5 nilai rapor merah yang dimiliki Papua.

‘’Pertama secara nasional 6 provinsi di Tanah Papua dinilai masih menjadi provinsi miskin,  padahal mempunyai kekayaan dari SDA yang harus dikelola dengan baik. Kedua, di Tanah Papua masih  dinilai daerah atau provinsi paling tidak nyaman. Ketiga, provinsi yang managemen tata laksana pemerintahannya dianggap buruk.

Ke empat, provinsi yang memiliki IPM rendah dan kelima Provinsi yang paling korupsi. Hal ini dikatakan Pdt Albert dalam menghadiri konferensi APS II tahun 2023 di Hotel Horison Sentani, Jumat (13/10), kemarin.

Oleh karena itu, Pdt Albert berharap nilai rapor merah ini bisa diubah menjadi biru.

Baca Juga :  KPU Kab. Jayapura Minta Dana Hibah Pilkada Cair Langsung 100 Persen

“Mari kita lihat muka kita dan kita mulai perbaiki performance kita sebagai orang Papua, mulai dari merubah mindset, karakter yang lebih baik dalam membangun SDA manusia Papua yang hebat dan unggul serta sejahtera yang mampu mengelola SDA,”ungkapnya.

Diakui, adanya Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) II tahun 2023 yang dibuka oleh pembina ASP sekaligus Staf Khusus Kementerian Perhubungan Mayor Jenderal TNI Mar (Purn.) Buyung Lalana, tentu ini membuktikan bahwa ASP mempunyai peran penting dalam mendorong Tanah Papua ini menjadi lebih baik lagi dan berkembang.

  Dijelaskan, hadirnya Konferensi APS II tentu bisa menghasilkan hal yang berguna dan bisa disinergikan dengan kebijakan pemerintah. Dimana adanya Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan otonomi khusus Papua dari  Undang-undang nomor 21  tahun 2001 yang terjadi di dalamnya mulai dari perubahan tentang keuangan, dulunya dana Otsus dari pemerintah mendapatkan dana Otsus 2,0% dari DAU nasional sekarang dana Otsus menjadi 2,25% dari DAU nasional.

Baca Juga :  Program Gubernur Afirmasi Gubernur Berhasil

Dimana 1 % dikirim ke perintah provinsi dan 1,2 % ke kabupaten kota. Harus ada pandangan penggunaan dana otonomi khusus itu diatur oleh 6 provinsi dan seluruh kabupaten/kota yang ada di Tanah Papua.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya