Ditambahkan, terkait ada aset tanah dan bangunan Pemkab Jayapura yang selama ini masih diklaim oleh pemilik hal Ulayat. Menurut Sekda, hal ini dikarenakan sebelumnya ada konflik awalnya sudah terjadi ada penguasaan tanah adat yang dikuasai oleh kampung tertentu, suku tertentu dan ini tidak menjadi konflik, tapi bisa dibicarakan dengan adat dan ini tidak dibayar dengan uang tapi melalui hongbone atau kapak batu dengan membuat kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam mengatasi sengeketa tanah di Kabupaten Jayapura harus dibicarakan dengan baik dari hati ke hati, supaya ada komitmen bersama.
Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menambahkan, terkait kegiatan FGD sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura tahun 2024 yang diinisiasi Polres Jayapura, karena masalah sengketa tanah di Kabupaten Jayapura sudah terlalu komplek dan banyak. Adanya banyak laporan yang masuk di Polres Jayapura menjadi latar belakang dari FGD ini. Dan setelah dipilih masalah pertanahan ada beberapa hal, ada aspek pidana dan ada masalah aspek perdata.
Pada kesempatan ini, Polres Jayapura mengundang Pemkab Jayapura dari tingkat Kampung, pimpinan OPD hingga Sekda, serta dari Notaris BPN dalam melakukan diskusi terkait permasalahan tanah di Kabupaten Jayapura untuk bisa ada solusi yang baik. Karena semua ini juga menyangkut dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat, klaim klaim banyak terjadi.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos