Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Harus Ada Kejelasan Regulasi

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura  melakukan pertemuan dengan perusahaan sawit, dalam hal ini PT. Permata Nusa Mandiri (PNM) dengan sejumlah instansi terkait di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (14/9).

Pertemuan dilakukan sehubungan dengan penyelesaian persoalan status izin dari PT. PNM yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Wilayah Grime. Pertemuan itu juga dilakukan  setelah ada respon pro dan kontra dari masyarakat adat di sekitar wilayah tersebut,  terkait  aktivitas PT. PNM.

“Dalam pertemuan tadi kami minta perusahaan untuk klarifikasi, semua hal mengenai PT PNM. Mereka sudah jelaskan kemudian dari Kehutanan dan Pertanahan jelaskan peraturan. Dari tim kabupaten juga sudah jelaskan. Oleh karena itu ini perlu sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mathius Awoitauw kepada wartawan setelah rapat itu digelar,  Rabu (14/9).

“Saya bilang sepanjang itu belum tuntas,  perusahaan PT. PNM harus menghentikan seluruh aktivitas dalam bentuk apapun di lokasi tersebut, ” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Kinerja Pj Bupati Triwulan I 2023 Dievaluasi

Tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kejelasan mengenai regulasi karena ada banyak regulasi yang diberlakukan terkait dengan kehadiran perusahaan tersebut.

“Perusahaan bilang begini, Kehutanan bilang begini,  BPN bicara begini. Itu harus dipastikan. Jadi intinya tidak boleh ada aktivitas apapun,  tadi perusahaan minta apakah kami bisa kerja, saya sudah bilang tidak,” tegasnya.

Bupati beralasan karena izin lokasi yang pernah diberikan oleh pemerintah itu sudah selesai masa berlakunya dan dipastikan tidak ada lagi perpanjangan.  Karena perusahaan tidak pernah melakukan pengajuan perpanjangan mengenai izin tersebut.  Di mana izin itu sudah selesai hingga tahun 2020 lalu.

Menurut Bupati biasanya sesuai dengan aturannya,  sebelum masa berlaku 3 tahun itu selesai,  perusahaan harus mengajukan perpanjangan izin.  Kalau sampai 3 tahun itu masa berlakunya selesai,  tidak ada pengajuan perpanjangan berarti dengan sendirinya izin tidak berlaku. “Jadi sampai sekarang juga perusahaan tidak pernah mengajukan perpanjangan,”ujarnya.

Baca Juga :  Operasional 10 Perusahaan Tambang Batu Pecah Dihentikan Paksa

Mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dikantongi oleh pihak PT. PNM,  akan dipastikan lagi dengan ketentuan ketika presiden telah mencabut izin karena ada juga dari kementerian investasi juga berbicara mengenai HGU dan dari Kementerian Kehutanan bicara mengenai peruntukan hutan.  “Coba dirapikan dulu  sejumlah regulasi itu. Tapi sepanjang belum dirapikan,  tidak boleh ada aktivitas,”imbuhnya.

Ditambahkan, untuk PT. PNM sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayapura pernah mengeluarkan izin tetapi itu juga sudah selesai pada tahun 2020 lalu.  Tidak ada perpanjangan artinya izin lokasi juga tidak dimiliki oleh PT. Permata Nusa Mandiri itu.

Sementara itu pihak perusahaan PT PNM yang juga turut hadir dalam rapat itu belum mau berkomentar meskipun ada pernyataan tegas dari pemerintah terkait dengan penghentian sementara aktivitas  kegiatan perkebunan di atas lahan tersebut.(roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura  melakukan pertemuan dengan perusahaan sawit, dalam hal ini PT. Permata Nusa Mandiri (PNM) dengan sejumlah instansi terkait di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (14/9).

Pertemuan dilakukan sehubungan dengan penyelesaian persoalan status izin dari PT. PNM yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Wilayah Grime. Pertemuan itu juga dilakukan  setelah ada respon pro dan kontra dari masyarakat adat di sekitar wilayah tersebut,  terkait  aktivitas PT. PNM.

“Dalam pertemuan tadi kami minta perusahaan untuk klarifikasi, semua hal mengenai PT PNM. Mereka sudah jelaskan kemudian dari Kehutanan dan Pertanahan jelaskan peraturan. Dari tim kabupaten juga sudah jelaskan. Oleh karena itu ini perlu sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mathius Awoitauw kepada wartawan setelah rapat itu digelar,  Rabu (14/9).

“Saya bilang sepanjang itu belum tuntas,  perusahaan PT. PNM harus menghentikan seluruh aktivitas dalam bentuk apapun di lokasi tersebut, ” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Secara Administrasi Tanah Bandara Sentani Sah Milik Negara

Tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kejelasan mengenai regulasi karena ada banyak regulasi yang diberlakukan terkait dengan kehadiran perusahaan tersebut.

“Perusahaan bilang begini, Kehutanan bilang begini,  BPN bicara begini. Itu harus dipastikan. Jadi intinya tidak boleh ada aktivitas apapun,  tadi perusahaan minta apakah kami bisa kerja, saya sudah bilang tidak,” tegasnya.

Bupati beralasan karena izin lokasi yang pernah diberikan oleh pemerintah itu sudah selesai masa berlakunya dan dipastikan tidak ada lagi perpanjangan.  Karena perusahaan tidak pernah melakukan pengajuan perpanjangan mengenai izin tersebut.  Di mana izin itu sudah selesai hingga tahun 2020 lalu.

Menurut Bupati biasanya sesuai dengan aturannya,  sebelum masa berlaku 3 tahun itu selesai,  perusahaan harus mengajukan perpanjangan izin.  Kalau sampai 3 tahun itu masa berlakunya selesai,  tidak ada pengajuan perpanjangan berarti dengan sendirinya izin tidak berlaku. “Jadi sampai sekarang juga perusahaan tidak pernah mengajukan perpanjangan,”ujarnya.

Baca Juga :  Danau Sentani Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dikantongi oleh pihak PT. PNM,  akan dipastikan lagi dengan ketentuan ketika presiden telah mencabut izin karena ada juga dari kementerian investasi juga berbicara mengenai HGU dan dari Kementerian Kehutanan bicara mengenai peruntukan hutan.  “Coba dirapikan dulu  sejumlah regulasi itu. Tapi sepanjang belum dirapikan,  tidak boleh ada aktivitas,”imbuhnya.

Ditambahkan, untuk PT. PNM sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jayapura pernah mengeluarkan izin tetapi itu juga sudah selesai pada tahun 2020 lalu.  Tidak ada perpanjangan artinya izin lokasi juga tidak dimiliki oleh PT. Permata Nusa Mandiri itu.

Sementara itu pihak perusahaan PT PNM yang juga turut hadir dalam rapat itu belum mau berkomentar meskipun ada pernyataan tegas dari pemerintah terkait dengan penghentian sementara aktivitas  kegiatan perkebunan di atas lahan tersebut.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya