JAYAPURA-Mantan Kakanwil BPN Papua, Jhon Wichclif Aufa, menyampaikan secara administrasi Bandara Udara Sentani sah milik Negara dan hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat atas tanah tersebut
Diapun menyebut BPN Papua telah menerbitkan sertifikat tanah Bandara Udara Sentani. Sehingga secara hukum tanah di Bandara Sentani milik negara.
“Tanah itu sah milik negara, karena administrasinya jelas, apalagi dilengkapi dengan sertifikat,” ungkap Jhon Wichhlif Aufa, di Jayapura Senin (5/6).
Terkait adanya tuntutan dari masyarakat adat terhadap tanah di Bandara Udara Sentani, menurut mantan Kakanwil BPN Papua itu permasalahan hak ulayat ini perlu diselesaikan dengan cara dialog. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah Provinsi DPRD maupun stakeholder lainnya.
Masalah hak ulayat terhadap aset pemerintah di Papua, bukan hanya Bandara Udara Sentani, tetapi ditempat lain juga ada dan solusinya harus adanya dialog.
Selain diselesaikan dengan cara dialog, Jhon juga menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tanah terutama aset-aset negara yang masih diklaim oleh masyarakat adat, harus dibuatkan satu regulasi yang jelas.
“Penyelesaian masalah tanah di Papua tidak bisa hanya dengan UU pertanahan, tetapi harus dibuatkan regulasi khusus, sebab sebagian besar asset- aset negara di Papua, secara hukum sah milik negara, tetapi kenyataanya di lapangan masih diklaim oleh masyarakat adat. (rel/ary)