Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Secara Administrasi Tanah Bandara Sentani Sah Milik Negara

JAYAPURA-Mantan Kakanwil BPN Papua, Jhon Wichclif Aufa, menyampaikan secara administrasi Bandara Udara Sentani sah milik Negara dan hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat atas tanah tersebut

Diapun menyebut BPN Papua telah menerbitkan sertifikat tanah Bandara Udara Sentani. Sehingga secara hukum tanah di Bandara Sentani  milik negara.

“Tanah itu sah milik negara, karena administrasinya jelas, apalagi dilengkapi dengan sertifikat,” ungkap Jhon Wichhlif Aufa, di Jayapura Senin (5/6).

Terkait adanya tuntutan dari masyarakat adat terhadap tanah di Bandara Udara Sentani, menurut mantan Kakanwil BPN Papua itu permasalahan hak ulayat ini perlu diselesaikan dengan cara dialog. Dengan melibatkan masyarakat  adat, pemerintah Provinsi DPRD maupun stakeholder lainnya.

Baca Juga :  Enam  OPD  Menempati Kantor Sementara

Masalah hak ulayat terhadap aset pemerintah di Papua, bukan hanya Bandara Udara Sentani, tetapi ditempat lain juga ada dan  solusinya harus adanya dialog.

Selain diselesaikan dengan cara dialog, Jhon juga menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tanah terutama aset-aset negara yang masih diklaim oleh masyarakat adat, harus dibuatkan satu regulasi yang jelas.

“Penyelesaian masalah tanah di Papua tidak bisa hanya dengan UU pertanahan, tetapi harus dibuatkan regulasi khusus, sebab sebagian besar asset- aset negara di Papua, secara hukum sah milik negara,  tetapi kenyataanya di lapangan masih diklaim oleh masyarakat adat. (rel/ary)

JAYAPURA-Mantan Kakanwil BPN Papua, Jhon Wichclif Aufa, menyampaikan secara administrasi Bandara Udara Sentani sah milik Negara dan hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat atas tanah tersebut

Diapun menyebut BPN Papua telah menerbitkan sertifikat tanah Bandara Udara Sentani. Sehingga secara hukum tanah di Bandara Sentani  milik negara.

“Tanah itu sah milik negara, karena administrasinya jelas, apalagi dilengkapi dengan sertifikat,” ungkap Jhon Wichhlif Aufa, di Jayapura Senin (5/6).

Terkait adanya tuntutan dari masyarakat adat terhadap tanah di Bandara Udara Sentani, menurut mantan Kakanwil BPN Papua itu permasalahan hak ulayat ini perlu diselesaikan dengan cara dialog. Dengan melibatkan masyarakat  adat, pemerintah Provinsi DPRD maupun stakeholder lainnya.

Baca Juga :  Sentani Aman, Polisi Masih Berjaga-jaga

Masalah hak ulayat terhadap aset pemerintah di Papua, bukan hanya Bandara Udara Sentani, tetapi ditempat lain juga ada dan  solusinya harus adanya dialog.

Selain diselesaikan dengan cara dialog, Jhon juga menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tanah terutama aset-aset negara yang masih diklaim oleh masyarakat adat, harus dibuatkan satu regulasi yang jelas.

“Penyelesaian masalah tanah di Papua tidak bisa hanya dengan UU pertanahan, tetapi harus dibuatkan regulasi khusus, sebab sebagian besar asset- aset negara di Papua, secara hukum sah milik negara,  tetapi kenyataanya di lapangan masih diklaim oleh masyarakat adat. (rel/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya