Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Sekretariat Pinpel Pansel DPRK Kab. Jayapura Buka Pendaftaran

SENTANI – Panitia Pemilihan (Panpil) dalam penjaringan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura tahun 2024 oleh Pemkab Jayapura telah dilakukan, dimana untuk batas waktu Pinpel dalam bertugas diberikan waktu hingga akhir bulan Juli ini untuk penetapan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.

Anggota Panpil Pembentukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Robby Depondoye mengatakan, adanya Panpil ini untuk membentuk Pansel dari unsur akademisi, kejaksaan, pemerintah dan masyarakat ini yang direkrut oleh Panpil.

Sehingga lebih dahulu Panpil yang diketahui Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, membuat permohonan membuat surat untuk masing masing institusi yang dimaksudkan di atas untuk mengajukan tiga calon dari perguruan tinggi (akademisi ), kejaksaan, dan juga pemerintah ada dari Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura serta dari MRP dengan memberikan rekomendasi kepada masyarakat dari unsur adat yang masuk sebagai Panpil.

Baca Juga :  Tahun Depan, Alokasi Dana Otsus Pemkot Berkurang Rp 4 M

“Proses ini dimulai di awal Juli dengan SK Gubernur terbit, maka Panpil jalan dengan melakukan pertemuan untuk mengatur apa saja yang harus dilakukan,”ujarnya, Jumat (12/7) kemarin.

Diakui, sebelumnya kantor Sekretariat ini ada di ruang Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, karena membutuhkan ruang yang cukup besar untuk melakukan pertemuan dan lainnya, maka mencari di kantor yang baru dan Kantor  Sekretariat di dapat di depan Lanud Silas Papare yang lebih luas dan strategis, karena ini nanti juga nantinya dijadikan ruang Pansel juga.

Ditambah, Panpil punya waktu kerja dari bulan Juni dan Juli ini, sehingga nantinya unsur yang dibutuhkan untuk Pansel sudah ada dan nanti yang memutuskan dari kriteria yang diseleksi langsung dari Pemprov Papua.

Baca Juga :  Lalu Lintas Padat, Butuh Traffic Light

“Untuk saat ini kami baru tahap dalam mengajukan permintaan untuk- unsur tadi, surat sudah kami bagi dan kami tinggal tunggu formulir permintaan itu dalam bentuk rekomendasi dan dengan beberapa persyaratan dari pasal 16 dari peraturan Gubernur yang pergunakan dengan dilengkapi oleh masing masing unsur tadi,”tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Panitia Pemilihan (Panpil) dalam penjaringan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura tahun 2024 oleh Pemkab Jayapura telah dilakukan, dimana untuk batas waktu Pinpel dalam bertugas diberikan waktu hingga akhir bulan Juli ini untuk penetapan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.

Anggota Panpil Pembentukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Robby Depondoye mengatakan, adanya Panpil ini untuk membentuk Pansel dari unsur akademisi, kejaksaan, pemerintah dan masyarakat ini yang direkrut oleh Panpil.

Sehingga lebih dahulu Panpil yang diketahui Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, membuat permohonan membuat surat untuk masing masing institusi yang dimaksudkan di atas untuk mengajukan tiga calon dari perguruan tinggi (akademisi ), kejaksaan, dan juga pemerintah ada dari Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura serta dari MRP dengan memberikan rekomendasi kepada masyarakat dari unsur adat yang masuk sebagai Panpil.

Baca Juga :  Kali Dansari Tawarkan Keindahan Alam dan  Air Jernih Alami

“Proses ini dimulai di awal Juli dengan SK Gubernur terbit, maka Panpil jalan dengan melakukan pertemuan untuk mengatur apa saja yang harus dilakukan,”ujarnya, Jumat (12/7) kemarin.

Diakui, sebelumnya kantor Sekretariat ini ada di ruang Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, karena membutuhkan ruang yang cukup besar untuk melakukan pertemuan dan lainnya, maka mencari di kantor yang baru dan Kantor  Sekretariat di dapat di depan Lanud Silas Papare yang lebih luas dan strategis, karena ini nanti juga nantinya dijadikan ruang Pansel juga.

Ditambah, Panpil punya waktu kerja dari bulan Juni dan Juli ini, sehingga nantinya unsur yang dibutuhkan untuk Pansel sudah ada dan nanti yang memutuskan dari kriteria yang diseleksi langsung dari Pemprov Papua.

Baca Juga :  Diduga Dipicu Begal, Polisi dan Warga Bentrok

“Untuk saat ini kami baru tahap dalam mengajukan permintaan untuk- unsur tadi, surat sudah kami bagi dan kami tinggal tunggu formulir permintaan itu dalam bentuk rekomendasi dan dengan beberapa persyaratan dari pasal 16 dari peraturan Gubernur yang pergunakan dengan dilengkapi oleh masing masing unsur tadi,”tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya