SENTANI – Setelah melalui sidang paripurna yang dilakukan DPR Kabupaten Jayapura, akhirnya Perda Pariwisata ditetapkan dari 4 usulan yang diterima dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku menjelaskan, dari empat usulan, DPR telah menetapkan Perda Pariwisata di Kabupaten Jayapura, hal ini tentunya dapat meningkatkan potensi dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Jayapura.
Lanjutnya, Dari 4 usulan yakni dari Legislatif ada 3 yaitu pertama terkait perlindungan kawasan danau Sentani, kedua terkait kewenangan daerah dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan ketiga terkait pernikahan usia dini, Serta dari Eksekutif ada 1 usulan terkait Perda pariwisata.
“Yang sudah disahkan adalah Perda Pariwisata, sementara 3 usulan lainnya masih dikaji kembali,” katanya kepada Cenderawasih Pos, usai sidang Paripurna, Jumat (11/4) lalu.
Diakuinya, dengan Perda tersebut, pastinya menjadi harapan besar pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pengembangan sektor pariwisata.
“Sehingga dalam pelaksanaannya kedepan diharapkan, pariwisata bisa berjalan maksimal, kami melihat PAD dari pariwisata sangat minim, oleh karena itu Perda Pariwisata ini harus ditetapkan agar sektor ini bisa digenjot dan PAD kita bisa meningkat kedepannya,” jelasnya.
“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota DPR yang telah mengkaji usulan Perda Pariwisata ini, sehingga dapat ditetapkan, harapan saya kita sama-sama bisa kawal, sama-sama bisa menjaga apa yang menjadi harapan kita bisa tercapai,” jelasnya.
Menurut Wakil Bupati Jayapura, bahwa dari Perda tersebut, akan dibahas hal-hal teknis lainnya, seperti tarif parkir, tarif pondok dan biaya lain-lain. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos