SENTANI-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melaksanakan rapat paripurna tentang laporan rekomendasi Pansus Aset dan Pansus Kursi Otsus Papua serta penutupan masa persidangan III, di Hotel Horison Sentani, Senin (12/12) kemarin.
Penyerahan laporan Pansus DPRD Kabupaten Jayapura diberikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Nelson Sorontou kepada Pj Bupati Jayapura yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Jayapura Delila Giay.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Nelson Sorontou mengatakan, Pemkab Jayapura harus menindaklanjuti dan memperhatikan pengangkatan DPRK ada 8 orang dari 9 DAS. Harus ada aturan yang jelas sebagai bentuk keabsahannya.
Panitia khusus Kursi Otonomi Khusus Papua DPRD Kabupaten Jayapura merekomendasikan agar sebelum ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut, harus ada pengkajian kembali tentang keterwakilan 30% perempuan di kursi legislasi melalui mekanisme pengangkatan, mengingat sistem budaya di Wilayah Papua menganut sistem patrilineal.
Panitia Khusus Kursi Otonomi Khusus Papua DPRD Kabupaten Jayapura merekomendasikan agar segera membentuk panitia pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan keanggotaan Pansel dan Panitia Pemilihan keanggotaan Pansel segera menetapkan tata cara, materi seleksi dan indikator penilaian Calon Anggota Pansel Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Gubernur mengingat waktu yang singkat;
Termasuk Pansus Kursi Otonomi Khusus DPRD Kabupaten Jayapura berharap agar Kesbangpol Kabupaten Jayapura segera mengusulkan penetapan Juknis pelaksanaan rekrutmen Calon Anggota DPRK, mekanisme pengangkatan dan menyampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
Sedangkan terkait laporan Pansus soal Aset Pemkab Jayapura, diminta kepada Pemkab Jayapura bisa mengelola dan mengatur aset dengan baik dan lebih meningkatkan pengamanan terhadap barang milik daerah dengan cara mensertifikasi tanah-tanah yang belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah dan melakukan inventarisasi barang milik daerah secara berkala.
Termasuk barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos