Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Belum Ditindaklanjuti, Dewan Bisa Keluarkan Hak Interpelasi

SENTANI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jayapura telah menyurati Pj Bupati Jayapura sebanyak tiga kali,  terkait usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti maka DPRD Kabupaten Jayapura akan memberikan hak interpelasi dan Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, karena sudah dianggap melakukan kegaduhan di lingkungan DPRD Kabupaten Jayapura. Hal ini dikatakan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jayapura Rasino bersama Ketua Fraksi BTI Sihar L.Tobing dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Hariyanto Piet Soyan, saat memberikan keterangan pers kepada media di Kantornya DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (12/12) kemarin

Ditegaskan Rasino, terkait hal pihaknya mengaku berdasarkan aturan pergantian ketua DPRD ada tiga hal. Pertama pelanggan kode etik, kedua meninggal dunia dan ketiga perintah dari partai. Sedangkan yang terjadi di DPRD  Kabupaten Jayapura adalah perintah partai, dimana Saudara Klemens Hamo sebagai kader Partai Nasdem harus tunduk perintah partai

Baca Juga :  Kehidupan Masyarakat di Situs Yomokho Sejak 2.590 Tahun lalu

Sekiranya dengan hormat Pj bupati segera menindaklanjuti rapat paripurna usul pergantian Ketua DPRD 20 November 2023,. Saudara Bupati tidak boleh gamang mengambil sikap.”Ketika Pj Bupati ada keragu raguan bisa sampaikan ke publik dimana keragu raguan itu, karena  rapat paripurna itu sudah jelas,  sesuai mekanisme dan sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, “ucapnya

Ditambahkan, saudara KH juga masih menjadi anggota DPRD dan bukan di PAW dan sampai saat ini saudara KH merasa masih menjadi ketua juga sangat keliru, karena pergantian itu jelas dari partai hanya persoalannya secara administrasi Pj Bupati belum menindaklanjuti kepada Gubernur dan waktu sudah habis 7 hari di Kabupaten dan 7 hari di Provinsi.

Di tempat yang sama, Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L.Tobing juga mengaku, selama ini  Pj Bupati Jayapura dengan DPRD kabupaten Jayapura tidak bisa sejalan, karena Pj Bupati semaunya sendiri tidak menghargai dewan. Soal rapat paripurna sering tidak datang, dalam menjalankan programnya apa yang sudah dijalankan sehingga dewan merasa tidak dihargai. Contohnya usul Pergantian Ketua DPRD Kabupaten kenapa dewan dibikin seperti ini.

Baca Juga :  Atasi Daerah Rawan, Mensos Bantu 21 Unit LPJU di Perbatasan RI-PNG

Hal senada juga dikatakan, Hariyanto Piet Soyan, dengan kejadian seperti ini maka kepercayaan masyarakat terhadap Pj Bupati Jayapura juga akan luntur dan dewan juga punya hak interpelasi.

Sementara itu, sebelumnya Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo  pernah mengatakan, bahwa dirinya tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dalam usul pergantian pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan saat ini masih dalam proses.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jayapura telah menyurati Pj Bupati Jayapura sebanyak tiga kali,  terkait usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti maka DPRD Kabupaten Jayapura akan memberikan hak interpelasi dan Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, karena sudah dianggap melakukan kegaduhan di lingkungan DPRD Kabupaten Jayapura. Hal ini dikatakan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jayapura Rasino bersama Ketua Fraksi BTI Sihar L.Tobing dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Hariyanto Piet Soyan, saat memberikan keterangan pers kepada media di Kantornya DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (12/12) kemarin

Ditegaskan Rasino, terkait hal pihaknya mengaku berdasarkan aturan pergantian ketua DPRD ada tiga hal. Pertama pelanggan kode etik, kedua meninggal dunia dan ketiga perintah dari partai. Sedangkan yang terjadi di DPRD  Kabupaten Jayapura adalah perintah partai, dimana Saudara Klemens Hamo sebagai kader Partai Nasdem harus tunduk perintah partai

Baca Juga :  Dorong Pemekaran Tabi Segera Direalisasikan

Sekiranya dengan hormat Pj bupati segera menindaklanjuti rapat paripurna usul pergantian Ketua DPRD 20 November 2023,. Saudara Bupati tidak boleh gamang mengambil sikap.”Ketika Pj Bupati ada keragu raguan bisa sampaikan ke publik dimana keragu raguan itu, karena  rapat paripurna itu sudah jelas,  sesuai mekanisme dan sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, “ucapnya

Ditambahkan, saudara KH juga masih menjadi anggota DPRD dan bukan di PAW dan sampai saat ini saudara KH merasa masih menjadi ketua juga sangat keliru, karena pergantian itu jelas dari partai hanya persoalannya secara administrasi Pj Bupati belum menindaklanjuti kepada Gubernur dan waktu sudah habis 7 hari di Kabupaten dan 7 hari di Provinsi.

Di tempat yang sama, Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L.Tobing juga mengaku, selama ini  Pj Bupati Jayapura dengan DPRD kabupaten Jayapura tidak bisa sejalan, karena Pj Bupati semaunya sendiri tidak menghargai dewan. Soal rapat paripurna sering tidak datang, dalam menjalankan programnya apa yang sudah dijalankan sehingga dewan merasa tidak dihargai. Contohnya usul Pergantian Ketua DPRD Kabupaten kenapa dewan dibikin seperti ini.

Baca Juga :  Bupati Minta OPD Manfaatkan Waktu Semaksimal Mungkin

Hal senada juga dikatakan, Hariyanto Piet Soyan, dengan kejadian seperti ini maka kepercayaan masyarakat terhadap Pj Bupati Jayapura juga akan luntur dan dewan juga punya hak interpelasi.

Sementara itu, sebelumnya Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo  pernah mengatakan, bahwa dirinya tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dalam usul pergantian pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dan saat ini masih dalam proses.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya