Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak yang telah ditangani sebanyak 7 kasus yakni, 3 kasus ditutup karena tidak kembali melapor, 2 kasus perkawinan anak dibawah umur di selesaikan lewat mediasi, serta 2 kasus pemerkosaan anak.
“Kasus pernikahan di bawah umur kami selesaikan, kita kembalikan lagi ke KUA untuk mendapat pencerahan rohani. Sedangkan satu kasus pemerkosaan anak sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, ini masih ditunda karena jaksa belum hadir,” ujarnya.
Beatrix mengungkap, pelaku kasus kekerasan seksual pada anak yang sedang disidang, pelakunya sama, korbannya dua orang anak yang sementara duduk di kelas satu sekolah dasar.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami bermitra bersama LBH-APIK Jayapura, Yayasan YPMP, UNICEF Papua, Unimuda, dan Aisa Fondatioan,” jelasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos