Umat Muslim Diminta Lebih Cepat Membayar Zakat Agar Segera Disalurkan ke Para Mustahik
SENTANI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 52 Tahun 2014, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait zakat fitrah.
“Keputusan juga diambil melalui rapat bersama Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga pengelola zakat, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Jayapura pada 10 Februari 2026,” katanya Kamis (12/3).
Lanjut Steven, dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa, yang jika diuangkan setara Rp50.000 per orang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di daerah.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 700 gram beras, atau senilai Rp12.000 per hari. Sedangkan nisab zakat mal ditetapkan setara dengan 85 gram emas, mengikuti harga pasar saat pembayaran zakat dilakukan. “Besaran zakat dapat mengalami perubahan setiap tahun karena mengikuti dinamika harga bahan pokok di pasaran,” terangnya.
Umat Muslim Diminta Lebih Cepat Membayar Zakat Agar Segera Disalurkan ke Para Mustahik
SENTANI – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 52 Tahun 2014, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait zakat fitrah.
“Keputusan juga diambil melalui rapat bersama Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga pengelola zakat, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Jayapura pada 10 Februari 2026,” katanya Kamis (12/3).
Lanjut Steven, dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras per jiwa, yang jika diuangkan setara Rp50.000 per orang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di daerah.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 700 gram beras, atau senilai Rp12.000 per hari. Sedangkan nisab zakat mal ditetapkan setara dengan 85 gram emas, mengikuti harga pasar saat pembayaran zakat dilakukan. “Besaran zakat dapat mengalami perubahan setiap tahun karena mengikuti dinamika harga bahan pokok di pasaran,” terangnya.