Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 unit kendaraan bermotor roda dua, 23 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 5 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sebanyak 20 pengendara diberikan teguran lisan agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Petugas juga menyita 4 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena berpotensi mengganggu kenyamanan publik. Sementara itu, 16 unit kendaraan roda dua masih diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Jayapura untuk proses lebih lanjut, ” terangnya.
Driinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin di jalan raya. Gunakan helm SNI, patuhi batas kecepatan, dan hindari penggunaan ponsel saat berkendara,” tegasnya.
 Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. “Operasi Keselamatan Cartenz 2025 ini akan terus berlanjut di wilayah hukum Polres Jayapura guna mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, ” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos