Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Razia Sebulan, 497 Pelanggar Terjaring

Suasana razia kendarana oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura di jalan raya Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, (13/2). Razia selama satu bulan, Satlantas Polres Jayapura berhasil menjaring 497 pelanggar.  ( FOTO: Robert Mboik/ cepos)

SENTANI- Selama satu bulan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura intesifkan razia kendaraan roda dua  maupun empat di seputaran jalan Hawai Sentani dan Jalan Kemiri Sentani. Hasilnya selama razia itu, 497 pelanggar terjaring. Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Andika T. Purba, SH, S.IK mengatakan, setiap kali pihaknya melakukan razia kendaraan, selalu menjaring pelanggar. Seperti yang dilakukan Kamis (13/2), di depan Masjid Raya Sentani berhasil menjaring 25 pelanggar.

Lanjut AKP Andika, ke 25 kendaraan yang berhasil terjaring itu, diantaranya roda 2 11 pengendara dengan pelanggaran tidak memakai helm dan tidak memilik SIM, untuk roda 4 (taksi) maupun roda 4 pribadi dengan pelanggaran tidak memiliki SIM maupun TNKB/STNK sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Jelang AMAN, Pemdis akan Tertibkan Kegiatan Masyarakat

“Penindakan pelanggaran yang kami lakukan semata – mata untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan juga menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalulintas (Laka Lantas). Sehingga kegiatan rutin berupa razia diintensifkan,”jelasnya.

Dia menambahkan, selama sebulan melaksanakan razia, pihaknya telah mengamankan lebih dari 400 pelanggar. Mereka tetap diproses sesuai aturan dengan  membayar denda melalui bank. Jumlah ini menandakan, pelanggar di Kota Sentani masih tinggi, ini juga membuktikan bahwa sebagian masyarakat belum sadar mengenai keselamatan berlalulintas di jalan raya.

“Selama satu bulan atau periode bulan Januari 2020, kami telah menilang 497 pelanggar di Kabupaten  Jayapura,” tambahnya. (roy/tho)

Suasana razia kendarana oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura di jalan raya Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis, (13/2). Razia selama satu bulan, Satlantas Polres Jayapura berhasil menjaring 497 pelanggar.  ( FOTO: Robert Mboik/ cepos)

SENTANI- Selama satu bulan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura intesifkan razia kendaraan roda dua  maupun empat di seputaran jalan Hawai Sentani dan Jalan Kemiri Sentani. Hasilnya selama razia itu, 497 pelanggar terjaring. Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Andika T. Purba, SH, S.IK mengatakan, setiap kali pihaknya melakukan razia kendaraan, selalu menjaring pelanggar. Seperti yang dilakukan Kamis (13/2), di depan Masjid Raya Sentani berhasil menjaring 25 pelanggar.

Lanjut AKP Andika, ke 25 kendaraan yang berhasil terjaring itu, diantaranya roda 2 11 pengendara dengan pelanggaran tidak memakai helm dan tidak memilik SIM, untuk roda 4 (taksi) maupun roda 4 pribadi dengan pelanggaran tidak memiliki SIM maupun TNKB/STNK sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Hari ini, Aktivitas Masyarakat di 3 Distrik Sampai Pukul 17.00 WIT

“Penindakan pelanggaran yang kami lakukan semata – mata untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan juga menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan lalulintas (Laka Lantas). Sehingga kegiatan rutin berupa razia diintensifkan,”jelasnya.

Dia menambahkan, selama sebulan melaksanakan razia, pihaknya telah mengamankan lebih dari 400 pelanggar. Mereka tetap diproses sesuai aturan dengan  membayar denda melalui bank. Jumlah ini menandakan, pelanggar di Kota Sentani masih tinggi, ini juga membuktikan bahwa sebagian masyarakat belum sadar mengenai keselamatan berlalulintas di jalan raya.

“Selama satu bulan atau periode bulan Januari 2020, kami telah menilang 497 pelanggar di Kabupaten  Jayapura,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya