Tuesday, July 15, 2025
22.2 C
Jayapura

Permbangunan Jalan Sentani Depapre Siap Dilanjutkan

SENTANI- Pemerintah pusat memastikan akan membangun kembali ruas Jalan Sentani- Depapre,  yang sejauh ini dikeluhkan masyarakat akibat kerusakannya yang sangat parah.

Kendati demikian,  pemerintah pusat juga memastikan  tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibangun ruas jalan. Meski begitu penyelesaian ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah daerah atau Balai Wilayah Jalan Papua.

Kepala Distrik Sentani Barat,  Yance Samonsabra mengatakan, saat ini pemerintah Distrik Sentani Barat bersama pihak Polsek Sentani Barat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang lahannya akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut.

“Kami akan melaksanakan pendataan setiap warga yang nanti kena dampak dari pembangunan jalan.  Itu yang kita lakukan sebelum tim aprasial turun ,” ujar Yance Samonsabra, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (12/5.

Baca Juga :  Tersisa Rp 100 M, Bupati Sebut Proses Sedang Berjalan

Lanjut dia, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan itu tidak ada hubungannya dengan pihak pelaksana.  Artinya pihak pelaksana hanya melaksanakan pekerjaan pelebaran ruas jalan sesuai dengan tender yang sudah dilakukan dengan pemerintah. Sementara untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pihak balai.

“Itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat adat di tahun 2021 .  Bahwa untuk ganti rugi lahan dan tanaman itu urusannya pemerintah daerah. Kalau memang ke balai, berarti yang nanti akan komunikasi dengan kami,” jelasnya.

Pembangunan ruas jalan ini juga akan disertai dengan pelebaran Jalan menjadi 15 meter. Dimana dihitung dari median jalan, masing-masing 7,5 meter  ke samping. (roy/ary)

Baca Juga :  Macet, Masyarakat  Harus Sabar

SENTANI- Pemerintah pusat memastikan akan membangun kembali ruas Jalan Sentani- Depapre,  yang sejauh ini dikeluhkan masyarakat akibat kerusakannya yang sangat parah.

Kendati demikian,  pemerintah pusat juga memastikan  tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibangun ruas jalan. Meski begitu penyelesaian ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah daerah atau Balai Wilayah Jalan Papua.

Kepala Distrik Sentani Barat,  Yance Samonsabra mengatakan, saat ini pemerintah Distrik Sentani Barat bersama pihak Polsek Sentani Barat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang lahannya akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan tersebut.

“Kami akan melaksanakan pendataan setiap warga yang nanti kena dampak dari pembangunan jalan.  Itu yang kita lakukan sebelum tim aprasial turun ,” ujar Yance Samonsabra, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (12/5.

Baca Juga :  Hari Terakhir FDS,  Permintaan Noken Cukup Banyak

Lanjut dia, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan ruas jalan itu tidak ada hubungannya dengan pihak pelaksana.  Artinya pihak pelaksana hanya melaksanakan pekerjaan pelebaran ruas jalan sesuai dengan tender yang sudah dilakukan dengan pemerintah. Sementara untuk penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pihak balai.

“Itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat adat di tahun 2021 .  Bahwa untuk ganti rugi lahan dan tanaman itu urusannya pemerintah daerah. Kalau memang ke balai, berarti yang nanti akan komunikasi dengan kami,” jelasnya.

Pembangunan ruas jalan ini juga akan disertai dengan pelebaran Jalan menjadi 15 meter. Dimana dihitung dari median jalan, masing-masing 7,5 meter  ke samping. (roy/ary)

Baca Juga :  Diduga Dipicu Begal, Polisi dan Warga Bentrok

Berita Terbaru

Artikel Lainnya