“Jika ekonomi syariah lain berorientasi pada keuntungan, maka zakat berorientasi pada manfaat. BAZNAS sebagai badan resmi negara hadir untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara amanah, efisien, dan tepat sasaran, dengan tujuan membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan,” terangnya.
“Sudah ada Surat Edaran Gubernur dan turunan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur potongan zakat ASN muslim di tingkat provinsi. Kami berharap hal serupa dapat diterapkan di Kabupaten Jayapura melalui surat edaran atau SK bupati, sehingga potensi zakat bisa lebih besar dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos