Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Hari ini, Aktivitas Masyarakat di 3 Distrik Sampai Pukul 17.00 WIT

Pertemuan antara Pemkab Jayapura Forkopimda terkait penerapan perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat di 3 distrik di Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6). ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bersama sejumlah Forkopimda di Kabupaten Jayapura memutuskan, tiga distrik di Kabupaten Jayapura yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, yakni Distrik Sentani Kota,  Distrik Waibu dan Distrik Sentani Timur  mulai menerapkan perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Papua, hari ini, Jumat (12/6).
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si  menegaskan, Pemkab Jayapura sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang telah memberlakukan perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Namun diakuinya, 3 distrik di Kabupaten Jayapura tidak langsung menerapkan kebijakan itu, karena Pemkab masih melakukan kajian terkait penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan selama pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Tadi  (kemarin) kami rapat evaluasi dengan tim Gugus Tugas Kabupaten Jayapura. Tiga distrik ini kita sudah berlakukan keputusan provinsi terkait perpanjangan waktu aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat sampai pukul 17.00 Wit atau jam 5 sore,” tegas Mathius Awoitauw kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Kamis (11/6).
Dia mengakui, 3 distrik itu memang terlambat menerapkan keputusan Pemerintah Provinsi Papua tersebut. Hal ini karena Pemkab harus mempersiapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi selama pemberlakuan perpanjangan jam aktivitas masyarakat hingga sore hari.
Mengingat dari waktu ke waktu, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura terus meningkat. 

Baca Juga :  Pemkab Menang di Mahkamah Agung

Sehingga hal ini membuat Bupati Jayapura harus berpikir ekstra untuk bagaimana meningkatkan protokol kesehatan yang lebih tepat di bawah pengawasan tim gugus tugas agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah.
“Untuk menyikapi ini, penerapan protokol kesehatan khususnya di daerah merah harus ditingkatkan,”ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, Pemkab juga menyediakan tempat isolasi Mandiri atau tempat isolasi massal terpusat, dan itu sudah disiapkan oleh Pemkab Jayapura.
Karena menurut bupati, kapasitas rumah sakit sudah terbatas dan laporan yang diterima pihaknya bahwa seluruh rumah sakit yang ada di Jayapura sudah mengalami over kapasitas. Oleh karena itu, harus ada alternatif.
“Kami punya Wisma Atlet ada dan ada beberapa fasilitas yang disiapkan untuk menyikapi persoalan over kapasitas di rumah sakit,” bebernya.
“Mari dukung kami tim gugus tugas supaya penyebaran ini segera kita hentikan,”ungkapnya lagi. (roy/tho)


Baca Juga :  Trafik Bandara Sentani Periode Juli 2024 Naik 27 Persen
Pertemuan antara Pemkab Jayapura Forkopimda terkait penerapan perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat di 3 distrik di Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6). ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bersama sejumlah Forkopimda di Kabupaten Jayapura memutuskan, tiga distrik di Kabupaten Jayapura yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, yakni Distrik Sentani Kota,  Distrik Waibu dan Distrik Sentani Timur  mulai menerapkan perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Papua, hari ini, Jumat (12/6).
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si  menegaskan, Pemkab Jayapura sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang telah memberlakukan perpanjangan waktu aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Namun diakuinya, 3 distrik di Kabupaten Jayapura tidak langsung menerapkan kebijakan itu, karena Pemkab masih melakukan kajian terkait penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan selama pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Tadi  (kemarin) kami rapat evaluasi dengan tim Gugus Tugas Kabupaten Jayapura. Tiga distrik ini kita sudah berlakukan keputusan provinsi terkait perpanjangan waktu aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat sampai pukul 17.00 Wit atau jam 5 sore,” tegas Mathius Awoitauw kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Kamis (11/6).
Dia mengakui, 3 distrik itu memang terlambat menerapkan keputusan Pemerintah Provinsi Papua tersebut. Hal ini karena Pemkab harus mempersiapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi selama pemberlakuan perpanjangan jam aktivitas masyarakat hingga sore hari.
Mengingat dari waktu ke waktu, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura terus meningkat. 

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Aktivitas Warga yang Bersihkan Jalan

Sehingga hal ini membuat Bupati Jayapura harus berpikir ekstra untuk bagaimana meningkatkan protokol kesehatan yang lebih tepat di bawah pengawasan tim gugus tugas agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah.
“Untuk menyikapi ini, penerapan protokol kesehatan khususnya di daerah merah harus ditingkatkan,”ungkapnya.
Sehubungan dengan itu, Pemkab juga menyediakan tempat isolasi Mandiri atau tempat isolasi massal terpusat, dan itu sudah disiapkan oleh Pemkab Jayapura.
Karena menurut bupati, kapasitas rumah sakit sudah terbatas dan laporan yang diterima pihaknya bahwa seluruh rumah sakit yang ada di Jayapura sudah mengalami over kapasitas. Oleh karena itu, harus ada alternatif.
“Kami punya Wisma Atlet ada dan ada beberapa fasilitas yang disiapkan untuk menyikapi persoalan over kapasitas di rumah sakit,” bebernya.
“Mari dukung kami tim gugus tugas supaya penyebaran ini segera kita hentikan,”ungkapnya lagi. (roy/tho)


Baca Juga :  Milad Ke-55,  Yapis di Tanah Papua Berbagi Sembako

Berita Terbaru

Artikel Lainnya