Tuesday, January 20, 2026
22.6 C
Jayapura

Disdukcapil Segera Validasi Data Pasif Penduduk

SENTANI- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Sarah Nursidah mengatakan, 85 ribu data pasif penduduk di Kabupaten Jayapura disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, diasumsikan orang yang sudah pindah keluar tetapi tidak melapor dan membawa surat perpindahan penduduk dari kabupaten Jayapura.  Kemudian ada kemungkinan juga orang yang sudah meninggal namun ahli waris kerabat atau keluarga bahkan RT/RW setempat tidak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuatkan akta kematian, sehingga hal ini juga belum bisa terhapus dari data.  Kalau akta kematian sudah terbit otomatis sudah terhapus,” ungkap Sarah Nursidah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,  Kamis (10/3) kemarin.

Baca Juga :  BNN Kabupaten Jayapura Klaim Konsisten Jalankan P4GN Sepanjang 2025

Lanjut dia, hal yang mempengaruhi data pasif ini ada kemungkinan yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.  Termasuk penduduk yang secara berturut-turut selama 5 tahun tidak mengupdate data kependudukannya.

“Misalnya data pendidikan,  kalau dilihat si A umurnya sudah selesai sekolah, tapi di situ masih saja ditulis pelajar” jelasnya.

Terkait dengan persoalan ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti kepala kepala distrik dan juga kepala kampung.  Selanjutnya kepala distrik dan juga kepala kampung mulai dari tingkat RT akan memverifikasi ulang data-data tersebut.

“Jadi kami melihat kepala kampung untuk melihat nama-nama atau data-data yang ada di data pasif kami.  Apakah betul masih ada di situ atau tidak,”ujarnya.

Baca Juga :  Filosofofi Noken Sangat Dibutuhkan Indonesia dan Dunia

Apabila ditemukan data tersebut penduduknya masih ada ataupun sudah tidak ada,  maka segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil supaya dinas tersebut mengambil langkah sesuai kondisi di lapangan.  (roy/ary)

SENTANI- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Sarah Nursidah mengatakan, 85 ribu data pasif penduduk di Kabupaten Jayapura disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, diasumsikan orang yang sudah pindah keluar tetapi tidak melapor dan membawa surat perpindahan penduduk dari kabupaten Jayapura.  Kemudian ada kemungkinan juga orang yang sudah meninggal namun ahli waris kerabat atau keluarga bahkan RT/RW setempat tidak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuatkan akta kematian, sehingga hal ini juga belum bisa terhapus dari data.  Kalau akta kematian sudah terbit otomatis sudah terhapus,” ungkap Sarah Nursidah, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,  Kamis (10/3) kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan Ditangkap di Dermaga Yahim

Lanjut dia, hal yang mempengaruhi data pasif ini ada kemungkinan yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.  Termasuk penduduk yang secara berturut-turut selama 5 tahun tidak mengupdate data kependudukannya.

“Misalnya data pendidikan,  kalau dilihat si A umurnya sudah selesai sekolah, tapi di situ masih saja ditulis pelajar” jelasnya.

Terkait dengan persoalan ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti kepala kepala distrik dan juga kepala kampung.  Selanjutnya kepala distrik dan juga kepala kampung mulai dari tingkat RT akan memverifikasi ulang data-data tersebut.

“Jadi kami melihat kepala kampung untuk melihat nama-nama atau data-data yang ada di data pasif kami.  Apakah betul masih ada di situ atau tidak,”ujarnya.

Baca Juga :  300 Lebih Tenaga Kerja Diganti Sesuai Rekomendasi BPK

Apabila ditemukan data tersebut penduduknya masih ada ataupun sudah tidak ada,  maka segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil supaya dinas tersebut mengambil langkah sesuai kondisi di lapangan.  (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya