Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

New Normal, Pemkab Harus Siapkan Regulasinya

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura saat melakukan pemeriksaan penggunaan APD terhadap sopir angkutan kota yang masuk di Terminal Pasar Pharaa Sentani, Selasa (9/6). ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, jika merujuk pada keputusan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua terkait penerapan kebijakan relaksasi waktu, sebenarnya tidak ada masalah karena kebijakan pembatasan waktu yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah memberikan toleransi waktu terhadap masyarakat untuk beraktivitas secara normal.

  “Sebenarnya untuk Kabupaten Jayapura tidak ada soal, mau jam 5 atau jam 2 siang.  Karena kita sudah biasa dan biasanya ada toleransi waktu yang diberlakukan untuk ruang publik,” ungkap Alfons Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (9/6).

Menurutnya, sementara ini, Pemkab Jayapura sedang menyusun pedoman terkait penerapan kebijakan tersebut. Misalnya, bagaimana penerapan kebijakan itu untuk wilayah   pasar. Selain pengawasan,  yang jelas ruang publik itu harus memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian siapa yang harus terlibat dalam protokol kesehatan untuk mengawasi itu. 

Baca Juga :  Ditemukan 52 Flora dan Fauna Endemik Pegunungan Cycloop

Menurut dia, new normal itu bicara tentang penetapan terkait dengan protokol kesehatan. Jadi kalau sampai hari ini Kabupaten Jayapura belum menerapkan,  karena memang pemerintah ingin harus punya regulasi. Misalnya untuk di pasar, tidak mungkin petugas stand by di sana 1 x 24 jam. “Untuk itu kita harus berdayakan petugas terminal, kemudian petugas pasar dan mereka dilatih. Apa yang harus mereka lakukan terhadap masuk keluarnya kendaraan maupun penumpang dan pedagang di pasar. Jadi disusun dulu regulasinya. Mudah-mudahan minggu ini selesai, setelah itu baru kita lakukan sosialisasi untuk penyesuaian itu,”terangnya.

Dia menambahkan, mengenai waktu, sebenarnya ada keputusan yang sifatnya umum dan sifatnya khusus. Untuk khusus ini, siapapun tidak bisa intervensi karena ada alasan tertentu dari daerah masing-masing. Jadi intinya bagaimana pemerintah bisa mempersiapkan diri untuk masuk dan menerapkan kebijakan new normal itu.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Buka Posko Terpadu di Bandara Sentani

“Kalau lihat di keputusan bersama itu, ada salah satu poin menyebutkan, di zona merah itu juga diperlakukan secara khusus. Khusus itu berarti tentang pemberlakuan waktu dan seterusnya. Ini yang perlu kita siasati dan Pemkab harus menyiapkan regulasinya. Kalau new Normal itu kita harus siapkan perangkat regulasinya, sumber daya manusianya, mekanisme di lapangan seperti infrastrukturnya,”tambahnya. (roy/tho)

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura saat melakukan pemeriksaan penggunaan APD terhadap sopir angkutan kota yang masuk di Terminal Pasar Pharaa Sentani, Selasa (9/6). ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, jika merujuk pada keputusan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua terkait penerapan kebijakan relaksasi waktu, sebenarnya tidak ada masalah karena kebijakan pembatasan waktu yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah memberikan toleransi waktu terhadap masyarakat untuk beraktivitas secara normal.

  “Sebenarnya untuk Kabupaten Jayapura tidak ada soal, mau jam 5 atau jam 2 siang.  Karena kita sudah biasa dan biasanya ada toleransi waktu yang diberlakukan untuk ruang publik,” ungkap Alfons Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (9/6).

Menurutnya, sementara ini, Pemkab Jayapura sedang menyusun pedoman terkait penerapan kebijakan tersebut. Misalnya, bagaimana penerapan kebijakan itu untuk wilayah   pasar. Selain pengawasan,  yang jelas ruang publik itu harus memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian siapa yang harus terlibat dalam protokol kesehatan untuk mengawasi itu. 

Baca Juga :  Over Load Daya, Penyebab Kebakaran 5 Ruko di Sentani

Menurut dia, new normal itu bicara tentang penetapan terkait dengan protokol kesehatan. Jadi kalau sampai hari ini Kabupaten Jayapura belum menerapkan,  karena memang pemerintah ingin harus punya regulasi. Misalnya untuk di pasar, tidak mungkin petugas stand by di sana 1 x 24 jam. “Untuk itu kita harus berdayakan petugas terminal, kemudian petugas pasar dan mereka dilatih. Apa yang harus mereka lakukan terhadap masuk keluarnya kendaraan maupun penumpang dan pedagang di pasar. Jadi disusun dulu regulasinya. Mudah-mudahan minggu ini selesai, setelah itu baru kita lakukan sosialisasi untuk penyesuaian itu,”terangnya.

Dia menambahkan, mengenai waktu, sebenarnya ada keputusan yang sifatnya umum dan sifatnya khusus. Untuk khusus ini, siapapun tidak bisa intervensi karena ada alasan tertentu dari daerah masing-masing. Jadi intinya bagaimana pemerintah bisa mempersiapkan diri untuk masuk dan menerapkan kebijakan new normal itu.

Baca Juga :  Ditemukan 52 Flora dan Fauna Endemik Pegunungan Cycloop

“Kalau lihat di keputusan bersama itu, ada salah satu poin menyebutkan, di zona merah itu juga diperlakukan secara khusus. Khusus itu berarti tentang pemberlakuan waktu dan seterusnya. Ini yang perlu kita siasati dan Pemkab harus menyiapkan regulasinya. Kalau new Normal itu kita harus siapkan perangkat regulasinya, sumber daya manusianya, mekanisme di lapangan seperti infrastrukturnya,”tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya