SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan tahun 2026.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada rilis peraturan dari enam kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Maret 2026.
Menurutnya, surat edaran tersebut masih dalam tahap pengesahan oleh Bupati Jayapura sebelum disampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Pada dasarnya isi edaran yang disiapkan sama dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Perbedaannya hanya pada tata laksana pengawasan yang kami sesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Jayapura,” ujar Edward, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan, dalam edaran tersebut diatur bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan acuan satu bulan upah. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama dengan pekerja dan besaran THR yang disepakati lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan dapat menggunakan kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Disnakertrans Kabupaten Jayapura juga menyiapkan mekanisme pengawasan pelaksanaan THR dengan membuka posko pengaduan bagi pekerja.
Pengaduan dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu aplikasi nasional Siap Kerja, pengaduan langsung secara manual di Kantor Disnakertrans Kabupaten Jayapura, serta melalui portal Google Form yang disiapkan untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan.
SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan tahun 2026.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada rilis peraturan dari enam kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Maret 2026.
Menurutnya, surat edaran tersebut masih dalam tahap pengesahan oleh Bupati Jayapura sebelum disampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Pada dasarnya isi edaran yang disiapkan sama dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Perbedaannya hanya pada tata laksana pengawasan yang kami sesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Jayapura,” ujar Edward, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan, dalam edaran tersebut diatur bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan acuan satu bulan upah. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama dengan pekerja dan besaran THR yang disepakati lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan dapat menggunakan kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Disnakertrans Kabupaten Jayapura juga menyiapkan mekanisme pengawasan pelaksanaan THR dengan membuka posko pengaduan bagi pekerja.
Pengaduan dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu aplikasi nasional Siap Kerja, pengaduan langsung secara manual di Kantor Disnakertrans Kabupaten Jayapura, serta melalui portal Google Form yang disiapkan untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan.