Selain itu, pihaknya juga membangun forum komunikasi perusahaan di Kabupaten Jayapura untuk mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan THR.
Edward menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi.
“Sanksinya berupa denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan apabila terlambat, serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura dapat mematuhi ketentuan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q