Monday, May 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Di Depapre, Polisi Tangkap Pemilik Kebun Ganja

SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo,  Kampung Yewena,  Depapre Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9) pagi.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, SH mengatakan,  pihaknya  berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.

“Emang benar anggota kami menangkap pelaku OI beserta barang bukti ganja,” ujar Iptu Alfrit B. Nadek, Selasa (6/9).

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Depapre di kebun miliknya.  Pelaku telah menanam dan memelihara lima batang pohon ganja yang sudah berukuran tinggi sekitar 1 meter.  Saat diamankan pelaku sedang dalam pengaruh ganja.

Baca Juga :  Temuan BPK, ASN Wajib Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tandasnya.(roy/ary)

SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo,  Kampung Yewena,  Depapre Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9) pagi.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, SH mengatakan,  pihaknya  berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.

“Emang benar anggota kami menangkap pelaku OI beserta barang bukti ganja,” ujar Iptu Alfrit B. Nadek, Selasa (6/9).

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Depapre di kebun miliknya.  Pelaku telah menanam dan memelihara lima batang pohon ganja yang sudah berukuran tinggi sekitar 1 meter.  Saat diamankan pelaku sedang dalam pengaruh ganja.

Baca Juga :  Program Gabus Terus Digalakkan

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya