Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

DPRD Bentuk Tim Evaluasi Perda Tak Optimal

Klemens Hamo ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- DPRD Kabupaten Jayapura bakal membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang hingga saat ini belum ptimal penerapannya.

“Kami akan melihat persoalan ini dan nanti kami akan membentuk tim guna melakukan evaluasi,” kata Klemens Hamo saat dihubungi  media ini, Jumat (6/3), kemarin.

Menurut Klemens, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Perda yang sudah di Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun di DPRD  Kabupaten Jayapura. Kata dia, evaluasi itu sangat penting dan segera dilakukan mengingat ada banyak Perda di Kabupaten Jayapura yang tidak berjalan maksimal.  

Dari evaluasi itu, lanjut Klemens akan diketahui Perda mana yang akan diteruskan dan Perda mana yang harus direvisi. Lanjut dia, secara umum  semua produk hukum yang sudah dihasilkan itu harus mengacu pada RPJMD Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Pekerja Publik yang Telah Divaksin Capai 40 Persen

“ DPRD akan jadwalkan khusus nanti dengan Perda yang ada di pemerintah daerah dan DPRD, kita akan bentuk tim untuk krosecek, mana yang layak dan tidak, kita akan bahas itu secara khusus sehingga Perda mana yang mau direvisi, dihilangkan, dan Perda yang mana yang diteruskan sesuai RPJMD yang sedang berlangsung”terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah membahas 11 Raperda non APBD, Tahun 2020 pada masa sidang 1.  Sehubungan dengan agenda itu, ia menegaskan, akan menolak usulan Raperda yang tak sesuai dengan RPJMD Kabupaten Jayapura. 11 Raperda itu diantaranya Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No.7 tahun 2012 tentang pajak daerah, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang kampung wisata.

Baca Juga :  Tersangka Penyimpanan Sajam Diserahkan ke Kejaksaan

“Pembahasannya dilakukan Bapemperda eksekutif dari legislatif kolaborasi, akan dilihat dalam tahapan itu, tidak bisa diputuskan sepihak, kita melihat yang utama dalam RPJMD kepala daerah, Perda yang tidak sesuai RPJMD kita tolak,”tegasnya.(roy/tho)

Klemens Hamo ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- DPRD Kabupaten Jayapura bakal membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang hingga saat ini belum ptimal penerapannya.

“Kami akan melihat persoalan ini dan nanti kami akan membentuk tim guna melakukan evaluasi,” kata Klemens Hamo saat dihubungi  media ini, Jumat (6/3), kemarin.

Menurut Klemens, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh Perda yang sudah di Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun di DPRD  Kabupaten Jayapura. Kata dia, evaluasi itu sangat penting dan segera dilakukan mengingat ada banyak Perda di Kabupaten Jayapura yang tidak berjalan maksimal.  

Dari evaluasi itu, lanjut Klemens akan diketahui Perda mana yang akan diteruskan dan Perda mana yang harus direvisi. Lanjut dia, secara umum  semua produk hukum yang sudah dihasilkan itu harus mengacu pada RPJMD Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terprovokasi

“ DPRD akan jadwalkan khusus nanti dengan Perda yang ada di pemerintah daerah dan DPRD, kita akan bentuk tim untuk krosecek, mana yang layak dan tidak, kita akan bahas itu secara khusus sehingga Perda mana yang mau direvisi, dihilangkan, dan Perda yang mana yang diteruskan sesuai RPJMD yang sedang berlangsung”terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah membahas 11 Raperda non APBD, Tahun 2020 pada masa sidang 1.  Sehubungan dengan agenda itu, ia menegaskan, akan menolak usulan Raperda yang tak sesuai dengan RPJMD Kabupaten Jayapura. 11 Raperda itu diantaranya Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No.7 tahun 2012 tentang pajak daerah, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang kampung wisata.

Baca Juga :  Operasi Zebra Cartenz 2023 Berakhir, Jumlah Pelanggaran Meningkat

“Pembahasannya dilakukan Bapemperda eksekutif dari legislatif kolaborasi, akan dilihat dalam tahapan itu, tidak bisa diputuskan sepihak, kita melihat yang utama dalam RPJMD kepala daerah, Perda yang tidak sesuai RPJMD kita tolak,”tegasnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya