Monday, March 30, 2026
30.7 C
Jayapura

Imbau Pengendara Hindari Aksi Berbahaya di Jalan

Lebih lanjut, AKP Robertus menegaskan bahwa apabila pengemudi dalam kondisi tidak wajar menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang lain, maka sanksinya jauh lebih berat. “Sesuai Pasal 311 Ayat 5, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat Lantas juga mengimbau pengendara agar tidak melakukan aksi berbahaya seperti mengangkat ban kendaraan (wheelie) atau berkendara ugal-ugalan di jalan umum.

“Tindakan seperti itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami minta masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (ana/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  KPK  Jangan ‘’Main-main’’ Gunakan Dana Kampung

Lebih lanjut, AKP Robertus menegaskan bahwa apabila pengemudi dalam kondisi tidak wajar menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang lain, maka sanksinya jauh lebih berat. “Sesuai Pasal 311 Ayat 5, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat Lantas juga mengimbau pengendara agar tidak melakukan aksi berbahaya seperti mengangkat ban kendaraan (wheelie) atau berkendara ugal-ugalan di jalan umum.

“Tindakan seperti itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami minta masyarakat untuk lebih bijak dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (ana/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Selama Ramadan, Masjid Al-Aqsha Sentani Gelar Dapur Berbuka

Berita Terbaru

Artikel Lainnya