Site icon Cenderawasih Pos

Minimalisir Antrian di Bandara, Masyarakat Diminta Gunakan  Sistem Cashless

Bandara tersibuk di Tanah Papua, Bandara Sentani ditetapkan sebagai salah satu dari 17 Bandara internasional di Indonesia

SENTANI– Terkait penggunaan sistem cashless di Bandara Sentani sudah dilakukan sosialisasi dari tanggal 15 Maret 2024 dimana penerapan sistem cashless itu sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa.

 “Sampai dengan hari ini (4/10) Bandara Sentani telah menerapkan sistem cashless sebagai bentuk standar pelayanan karena dengan adanya cashless masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak dan mempercepat transaksi,”ungkap Surya Eka Stakeholder Relation Department Head Bandara Sentani, Rabu (3/10)kemarin.

 Dijelaskan, untuk kendaraan yang masuk di area bandara dapat melakukan tap – in menggunakan kartu pembayaran elektronik di pintu masuk dan tap – out di pintu keluar. Sistem baru ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda 2, roda 4 atau lebih. Kendaraan yang memasuki area bandara melakukan tap-in menggunakan kartu pembayaran elektronik di pintu masuk dan tap-out di pintu keluar.

Diakui, melihat selama ini sistem pembayaran manual memerlukan waktu transaksi lebih lama, sehingga kerap terjadi antrian pada pintu keluar Dengan adanya pembaharuan sistem ini tentu memerlukan proses adaptasi dari masyarakat.

 Jika ada pengguna sistem cashless yang mengalami kendala akan dibantu petugas untuk menggunakan atau lupa membawa kartu pembayaran elektronik disediakan juga penjualan kartu elektronik.

“Masih ada petugas yang berjaga sebagai langkah antisipasi apabila ada pengguna jasa yang mengalami kesulitan,”imbuhnya.

  Ditambahkan, pengguna jasa dapat menggunakan kartu e-money Mandiri, Tapcash BNI, Brizzi BRI, dan Flazz BCA, Implementasi digitalisasi transaksi ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Turunan hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.(dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version