SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penyalahgunaan dana kampung di Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Jayapura.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jayapura, kerugian negara dalam pengelolaan dana kampung dan Alokasi Dana Kampung (ADK) serta Dana Desa (DDS) Kampung Sanggai tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp1.694.152.156,” ungkapnya Selasa (3/3).
Ia menegaskan, perhitungan kerugian negara sepenuhnya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit.
“Untuk perhitungan kerugian negara, kami menggunakan hasil audit dari rekan-rekan Inspektorat Kabupaten Jayapura. Nilainya sudah kami peroleh dan itu yang menjadi dasar dalam proses penyidikan,” jelasnya.
AKP Alamsyah mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak yang nantinya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan kami mintai keterangan terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah itu, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan perencanaan program. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dilaporkan, serta pembagian bantuan yang tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.