Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Jika Tidak Sesuai Aturan, Lapor ke  PTUN dan Ombudsman

SENTANI – Adanya pendapat dari Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura Hengky H.Jokhu yang menganggap pelantikan Bawas Perusda Baniyau tidak sesuai aturan yang berlaku, langsung tanggapi  Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Nelson Yohosua Ondi

Ondi membantah pernyataan dari mantan Bawas Perusda Baniyau Hengky Hiskia Jokhu dan  menganggap  sebagai  kritikan yang wajar dan bisa  dilakukan oleh siapapun.

“Terkait dilantiknya kami sebagai  Bawas Perusda Baniyau oleh  Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo. Hal ini yang perlu saya klarifikasi ke rekan-rekan pers. Saya melihat beliau ini ada beda pemahaman dengan kami,”ujarnya.

Diakui, terkait pernyataan Hengky kalau Bawas yang dilantik tidak pernah membaca dan memahami isi dari Permendagri itu, Nelson juga anggap keliru.

“Barangkali, saya pikir jika beliau membaca berulang kali juga tidak paham. Kalau bagi saya baca sekali itu sudah langsung mengerti. Kenapa saya katakan mengerti, karena saya punya pengalaman di tahun 2019 itu pernah melakukan gugatan terhadap Pemkab Jayapura dalam hal seleksi Direksi Perusda Baniyau. Saat itu saya gugat posisi direksi, tapi tiba-tiba saya diangkat atau dilantik menjadi anggota Bawas,”imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang AMAN, Pemdis akan Tertibkan Kegiatan Masyarakat

Ondi mencontohkan, dikatakan Hengky pelantikan harus  mengacu pada Permendagri Nomor 37 tahun 2018 itu, maka waktu saat pelantikan dirinya yang dibuat di tahun 2019 itu juga cacat hukum. Yakni, tidak bisa langsung dilantik sebelum ada fit and proper test.

Ondi menyarankan, kalau memang tidak sesuai aturan Hengky bisa   melakukan gugatan ke PTUN seperti yang dilakukan oleh dirinya saat menggugat Pemda Kabupaten Jayapura di 2019 lalu.

“Saya kan sudah lakukan, tapi beliau kan tidak pernah lakukan. Itulah bedanya, karena saya pernah lakukan gugatan ke PTUN. Kemudian yang kedua, beliau bisa baca UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, jadi beliau silahkan lapor kalau memang merasa disitu ada maladministrasi. Begitupun juga kalau beliau mau lapor ke Mendagri, pada prinsipnya kami persilahkan. Karena intinya akan membantu semua proses yang sedang kami kerjakan ini terus berjalan,”jelasnya.

Walaupun demikian, Nelson tetap  merespon baik dengan adanya klarifikasi dari mantan Sekretaris Bawas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sudah dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Berantas Korupsi Sampai ke Akar-akarnya

“Bahkan kalau dia mau laporkan atau menggugat kami, karena disitu nanti kita bisa saling membuktikan. Saya tidak bisa jelaskan panjang lebar, bahwa yang salah dan melanggar dari pihak kami atau mantan Bawas. Karena di sini bukan tempatnya untuk kita berdebat soal mencari siapa yang benar, tapi tempatnya ada di ranah hukum,”tandasnya

Ditegaskan, pihaknya sebagai pengurus Bawas Perusda Baniyau yang baru ini mewakafkan diri dan tenaga serta pikiran untuk masyarakat di Bumi Khenambay Umbay. Guna mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Jayapura.

” Kami tidak pernah tinggal di Jakarta, lalu bekerja di Kabupaten Jayapura. Kami tinggal di kabupaten ini serta mengabdi di daerah ini, dan beda dengan Bawas yang lama. Di Bawas periode lama itu jelas ada temuan-temuan, yang menunjukkan ada dua pengurus Bawas yang lama tinggal di Jakarta yaitu, saudara Hengky Jokhu dan Aris Waimuri. Jika kita melihat dalam akta notaris itu tercatat dengan jelas administrasi alamat mereka berdomisili,” katanya.(dil/ary)

SENTANI – Adanya pendapat dari Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura Hengky H.Jokhu yang menganggap pelantikan Bawas Perusda Baniyau tidak sesuai aturan yang berlaku, langsung tanggapi  Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Nelson Yohosua Ondi

Ondi membantah pernyataan dari mantan Bawas Perusda Baniyau Hengky Hiskia Jokhu dan  menganggap  sebagai  kritikan yang wajar dan bisa  dilakukan oleh siapapun.

“Terkait dilantiknya kami sebagai  Bawas Perusda Baniyau oleh  Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo. Hal ini yang perlu saya klarifikasi ke rekan-rekan pers. Saya melihat beliau ini ada beda pemahaman dengan kami,”ujarnya.

Diakui, terkait pernyataan Hengky kalau Bawas yang dilantik tidak pernah membaca dan memahami isi dari Permendagri itu, Nelson juga anggap keliru.

“Barangkali, saya pikir jika beliau membaca berulang kali juga tidak paham. Kalau bagi saya baca sekali itu sudah langsung mengerti. Kenapa saya katakan mengerti, karena saya punya pengalaman di tahun 2019 itu pernah melakukan gugatan terhadap Pemkab Jayapura dalam hal seleksi Direksi Perusda Baniyau. Saat itu saya gugat posisi direksi, tapi tiba-tiba saya diangkat atau dilantik menjadi anggota Bawas,”imbuhnya.

Baca Juga :  Lima Penjual Miras Ditangkap

Ondi mencontohkan, dikatakan Hengky pelantikan harus  mengacu pada Permendagri Nomor 37 tahun 2018 itu, maka waktu saat pelantikan dirinya yang dibuat di tahun 2019 itu juga cacat hukum. Yakni, tidak bisa langsung dilantik sebelum ada fit and proper test.

Ondi menyarankan, kalau memang tidak sesuai aturan Hengky bisa   melakukan gugatan ke PTUN seperti yang dilakukan oleh dirinya saat menggugat Pemda Kabupaten Jayapura di 2019 lalu.

“Saya kan sudah lakukan, tapi beliau kan tidak pernah lakukan. Itulah bedanya, karena saya pernah lakukan gugatan ke PTUN. Kemudian yang kedua, beliau bisa baca UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, jadi beliau silahkan lapor kalau memang merasa disitu ada maladministrasi. Begitupun juga kalau beliau mau lapor ke Mendagri, pada prinsipnya kami persilahkan. Karena intinya akan membantu semua proses yang sedang kami kerjakan ini terus berjalan,”jelasnya.

Walaupun demikian, Nelson tetap  merespon baik dengan adanya klarifikasi dari mantan Sekretaris Bawas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sudah dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Guru Kontak Diminta Tetap Semangat  Kerja dan Dedikasikan Diri

“Bahkan kalau dia mau laporkan atau menggugat kami, karena disitu nanti kita bisa saling membuktikan. Saya tidak bisa jelaskan panjang lebar, bahwa yang salah dan melanggar dari pihak kami atau mantan Bawas. Karena di sini bukan tempatnya untuk kita berdebat soal mencari siapa yang benar, tapi tempatnya ada di ranah hukum,”tandasnya

Ditegaskan, pihaknya sebagai pengurus Bawas Perusda Baniyau yang baru ini mewakafkan diri dan tenaga serta pikiran untuk masyarakat di Bumi Khenambay Umbay. Guna mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Jayapura.

” Kami tidak pernah tinggal di Jakarta, lalu bekerja di Kabupaten Jayapura. Kami tinggal di kabupaten ini serta mengabdi di daerah ini, dan beda dengan Bawas yang lama. Di Bawas periode lama itu jelas ada temuan-temuan, yang menunjukkan ada dua pengurus Bawas yang lama tinggal di Jakarta yaitu, saudara Hengky Jokhu dan Aris Waimuri. Jika kita melihat dalam akta notaris itu tercatat dengan jelas administrasi alamat mereka berdomisili,” katanya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya