Saturday, December 20, 2025
25.5 C
Jayapura

Rugikan Keuangan Negara 1, 23 M Direktur CV Grime Ditahan Kejari Jayapura

Marvie menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” jelasnya.
Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Proses Penangkapan Mirip Lukas Enembe

Marvie menambahkan, penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 20 tahun penjara, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025,” jelasnya.
Kejari Jayapura menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Berita Terbaru

Artikel Lainnya