Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Polres Keerom Tetapkan WY Sebagai DPO

KEEROM – Polres Keerom resmi meng- eluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap WY alias Wehelmus Yoku dalam beberapa kasus. WY sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan, pencemaran nama baik serta penipuan SK CPNS 3000.

“Hari ini kami telah menetapkan WY sebagai DPO dari Polres Keerom,” ungkap Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilaitkepada awak media, Kamis (1/8).

Kata AKP Jetny, DPO ini dikeluarkan lantaran WY kini tak diketahui keberadaannya dan selalu mangkir atas pemanggilan dirinya sebagai tersangka.

“DPO ini kami terbitkan, karena saudara WY kami sudah panggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali dan kami juga sudah melakukan pencarian ke rumah dan bersangkutan tidak kami temukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati: Harus Bangkit di Atas Potensi Alam Kita

Dia berharap, WY bisa lebih kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Jetny menjelaskan tindak Pidana penghinaan melalui media sosial (Facebook) dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan diubah lagi dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Sesegera mungkin saudara WY ini menyerahkan diri ke Polres Keerom dan dalam beberapa waktu kedepan tidak menyerahkan diri dan kami tahu dia di mana, kami akan melakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” ucapnya.

Baca Juga :  Tim GSI  dan Peserta LKSN Papua Siap Berangkat ke Jakarta

AKP Jetny menuturkan bahwa saat ini WY merupakan tersangka tunggal dalam rangkaian kasus ini. Tapi tak menutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah.

“Sekarang masih sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah kami melakukan pengembangkan. Kami sudah periksa 17 saksi. Ada dari BKN Provinsi, saksi ahli di Jakarta, dari Kemenpan RB juga sudah kami mintai keterangan dan para korban,” pung- kasnya. (eri/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Polres Keerom resmi meng- eluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap WY alias Wehelmus Yoku dalam beberapa kasus. WY sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan, pencemaran nama baik serta penipuan SK CPNS 3000.

“Hari ini kami telah menetapkan WY sebagai DPO dari Polres Keerom,” ungkap Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilaitkepada awak media, Kamis (1/8).

Kata AKP Jetny, DPO ini dikeluarkan lantaran WY kini tak diketahui keberadaannya dan selalu mangkir atas pemanggilan dirinya sebagai tersangka.

“DPO ini kami terbitkan, karena saudara WY kami sudah panggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali dan kami juga sudah melakukan pencarian ke rumah dan bersangkutan tidak kami temukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati: Harus Bangkit di Atas Potensi Alam Kita

Dia berharap, WY bisa lebih kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Jetny menjelaskan tindak Pidana penghinaan melalui media sosial (Facebook) dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan diubah lagi dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Sesegera mungkin saudara WY ini menyerahkan diri ke Polres Keerom dan dalam beberapa waktu kedepan tidak menyerahkan diri dan kami tahu dia di mana, kami akan melakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” ucapnya.

Baca Juga :  Ditemukan 52 Flora dan Fauna Endemik Pegunungan Cycloop

AKP Jetny menuturkan bahwa saat ini WY merupakan tersangka tunggal dalam rangkaian kasus ini. Tapi tak menutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah.

“Sekarang masih sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah kami melakukan pengembangkan. Kami sudah periksa 17 saksi. Ada dari BKN Provinsi, saksi ahli di Jakarta, dari Kemenpan RB juga sudah kami mintai keterangan dan para korban,” pung- kasnya. (eri/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya