Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna Terkait MoU RPJPD Diskors

Menurutnya, dengan waktu yang diskors, tentu ini tetap akan didiskusikan sambil mencari solusi terbaik. “Kita bisa duduk secara sama-sama , untuk tentukan kapan akan dilaksanakan rapat paripurna lagi,”jelasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya telah dilakukan rapat paripurna RPJPD dan telah diserahkan berkas dokumennya ke DPRD Kabupaten Jayapura dan saat ini akan dilakukan MoU namun tidak jadi karena kehadiran anggota  tidak memenuhi kuorum.

Sementara itu,  penyusunan dokumen RPJPD 2025 – 2045 merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, yang menggambarkan cita-cita sebagai visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan mempedomani RPJPN, RPJPD Provinsi, RIPPP, RTRW dan KLHS.

Baca Juga :  Tersangka Kepemilikan Senjata Api Diserahkan ke Kejaksaan

Sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD tahun 2005 – 2025, maka dibutuhkan kesinambungan pembangunan dengan menyusun RPJPD 2025 – 2045 sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD sesuai arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurutnya, dengan waktu yang diskors, tentu ini tetap akan didiskusikan sambil mencari solusi terbaik. “Kita bisa duduk secara sama-sama , untuk tentukan kapan akan dilaksanakan rapat paripurna lagi,”jelasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya telah dilakukan rapat paripurna RPJPD dan telah diserahkan berkas dokumennya ke DPRD Kabupaten Jayapura dan saat ini akan dilakukan MoU namun tidak jadi karena kehadiran anggota  tidak memenuhi kuorum.

Sementara itu,  penyusunan dokumen RPJPD 2025 – 2045 merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun, yang menggambarkan cita-cita sebagai visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan mempedomani RPJPN, RPJPD Provinsi, RIPPP, RTRW dan KLHS.

Baca Juga :  Dua Pasien Sembuh, Satu Lagi Positif

Sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD tahun 2005 – 2025, maka dibutuhkan kesinambungan pembangunan dengan menyusun RPJPD 2025 – 2045 sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD sesuai arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya