SENTANI -Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, dalam Pilkada Kabupaten Jayapura pada bulan November 2024 ini, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jayapura yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan ASN tersebut juga sudah melaporkan diri untuk mengundurkan diri dari ASN Pemkab Jayapura.
“Dalam Pilkada Kabupaten Jayapura, jika ada ASN Pemkab Jayapura yang mau maju tentu harus mengundurkan diri sebagai ASN. Hingga saat ini saya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura ,”ungkapnya, Rabu (31/7) kemarin.
Diakui Triwarno, dirinya belum bisa menyebutkan siapa ASN yang mau mengundurkan diri tersebut yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura. Hal ini tentunya harus ada pertimbangan jika nanti semua prosesnya sudah dilewati dan telah mendapatkan SK pengunduran diri sebagai ASN, maka hal ini tidak menjadi beban bagi ASN tersebut.
Untuk itu, siapapun ASN yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura jika semua pemberkasan dan administrasinya telah diproses dan mendapatkan SK tentunya akan lebih baik, jika nanti sudah bisa diumumkan, karena pastinya nanti juga akan diumumkan dan publik akan tahu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku meminta kepada ASN yang berencana maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura agar secepatnya melakukan pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN.
“Kami dari BKPSDM memerintahkan kepada ASN yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura untuk segera melakukan pemberkasan pemberhentian dari ASN. Sementara untuk persyaratannya nanti secara teknis bisa diambil di BKPSDM,”ujarnya.
Diakui, Pemkab Jayapura dalam hal ini BKPSDM telah mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) IX Jayapura tertanggal 13 Mei 2024 perihal penjelasan terkait ASN yang akan mengikuti Pemilu, di mana surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota).
Isi substansi dari surat tersebut memberikan penjelasan berbagai regulasi-regulasi menyangkut ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkada yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang ASN. Hal ini terutama buat mereka ASN yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Budi Yoku menambahkan, ada beberapa tata cara dalam pemberhentian ASN/PNS, karena mereka ikut mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. (dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos