Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak ada Kompromi untuk Pemalangan Fasilitas Umum

SENTANI-Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, di Kabupaten Jayapura masih sering terjadi masalah pemalangan di fasilitas umum seperti  sekolah, bandara dan lainnya. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat, anak sekolah dan lainnya.

Oleh karena itu, Triwarno menegaskan bahwa masalah  pemalangan yang dilakukan beberapa oknum pemilih hak ulayat di Kabupaten Jayapura,  sebaiknya jangan terus dilakukan,  karena akan merugikan dan mengganggu berbagai aktivitas maupun pelayanan public, sehingga pihak berwajib bisa secara tegas dan terukur membuka palang tersebut.

Menurut Triwarno, jika ada pemilik hak ulayat mengeklaim kepemilikan tanah tersebut,  tentu harus bijak bisa membuktikan lewat dokumen atau surat yang dimiliki. Jika memang masih berproses saling mengklaim dengan pemerintah,  tentu harus diproses ke ranah hukum. Apakah di pengadilan atau di Badan Pertanahan. Selama proses menunggu hasil,  sebaiknya jangan ada gerakan tambahan seperti melakukan pemalangan.

Baca Juga :  DPMK Pastikan Dana Desa, Dana Kampung dan BLT Tersalurkan Semua

“Masalah pemalangan yang masih terjadi di Kabupaten Jayapura, saya tidak akan kompromi dengan pihak yang melakukan pemalangan. Contohnya pemalangan SD Melam Hilli dan SMP Negeri 7 Sentani, yang terletak di Jalan Sosial, BPD Gunung, Sentani, karena ini tempat belajar kenapa dipalang,”ungkapnya, Rabu (31/5) lalu. (dil/ary)

SENTANI-Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, di Kabupaten Jayapura masih sering terjadi masalah pemalangan di fasilitas umum seperti  sekolah, bandara dan lainnya. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat, anak sekolah dan lainnya.

Oleh karena itu, Triwarno menegaskan bahwa masalah  pemalangan yang dilakukan beberapa oknum pemilih hak ulayat di Kabupaten Jayapura,  sebaiknya jangan terus dilakukan,  karena akan merugikan dan mengganggu berbagai aktivitas maupun pelayanan public, sehingga pihak berwajib bisa secara tegas dan terukur membuka palang tersebut.

Menurut Triwarno, jika ada pemilik hak ulayat mengeklaim kepemilikan tanah tersebut,  tentu harus bijak bisa membuktikan lewat dokumen atau surat yang dimiliki. Jika memang masih berproses saling mengklaim dengan pemerintah,  tentu harus diproses ke ranah hukum. Apakah di pengadilan atau di Badan Pertanahan. Selama proses menunggu hasil,  sebaiknya jangan ada gerakan tambahan seperti melakukan pemalangan.

Baca Juga :  Bupati:  Revisi RTRW Hanya 8 Bulan

“Masalah pemalangan yang masih terjadi di Kabupaten Jayapura, saya tidak akan kompromi dengan pihak yang melakukan pemalangan. Contohnya pemalangan SD Melam Hilli dan SMP Negeri 7 Sentani, yang terletak di Jalan Sosial, BPD Gunung, Sentani, karena ini tempat belajar kenapa dipalang,”ungkapnya, Rabu (31/5) lalu. (dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya