Saturday, January 3, 2026
31.7 C
Jayapura

Bupati: TPP ASN Jayapura Baru Dianggarkan Kembali pada 2026

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jayapura baru akan kembali dianggarkan pada tahun anggaran 2026.

Kepastian ini disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dan keresahan ASN terkait tidak dibayarkannya TPP hingga akhir tahun 2025.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa tidak adanya pembayaran TPP pada tahun 2025 disebabkan karena komponen tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat dirinya mulai menjabat.

“Waktu saya dilantik, TPP tidak masuk dalam APBD 2025. Kondisi keuangan kita memang berat. Bukan hanya Kabupaten Jayapura, tetapi secara nasional. Jadi memang tidak ada pos anggaran untuk membayar TPP tahun ini,” ujar Yunus Wonda, belum lama ini.

Baca Juga :  Pj. Bupati, Tuntutan Para Guru Sedang Diproses Awal Tahun Ini

Ia mengakui, kondisi fiskal daerah pada tahun 2025 cukup memprihatinkan akibat sejumlah faktor, seperti menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat, meningkatnya kebutuhan belanja daerah, serta penyesuaian anggaran terhadap program-program prioritas.

Meski demikian, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dalam pembahasan Rancangan APBD 2026, anggaran TPP kembali dimasukkan sebagai salah satu komponen belanja wajib.

“Saya sudah minta agar dalam pembahasan APBD berikutnya, TPP harus dimasukkan kembali. Ini penting karena TPP merupakan hak ASN dan berkaitan langsung dengan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jayapura baru akan kembali dianggarkan pada tahun anggaran 2026.

Kepastian ini disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dan keresahan ASN terkait tidak dibayarkannya TPP hingga akhir tahun 2025.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa tidak adanya pembayaran TPP pada tahun 2025 disebabkan karena komponen tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat dirinya mulai menjabat.

“Waktu saya dilantik, TPP tidak masuk dalam APBD 2025. Kondisi keuangan kita memang berat. Bukan hanya Kabupaten Jayapura, tetapi secara nasional. Jadi memang tidak ada pos anggaran untuk membayar TPP tahun ini,” ujar Yunus Wonda, belum lama ini.

Baca Juga :  DPRK Jayapura Tinjau Tata Letak Pasar Pharaa

Ia mengakui, kondisi fiskal daerah pada tahun 2025 cukup memprihatinkan akibat sejumlah faktor, seperti menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat, meningkatnya kebutuhan belanja daerah, serta penyesuaian anggaran terhadap program-program prioritas.

Meski demikian, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dalam pembahasan Rancangan APBD 2026, anggaran TPP kembali dimasukkan sebagai salah satu komponen belanja wajib.

“Saya sudah minta agar dalam pembahasan APBD berikutnya, TPP harus dimasukkan kembali. Ini penting karena TPP merupakan hak ASN dan berkaitan langsung dengan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya