Sunday, August 17, 2025
22.1 C
Jayapura

Jembatan Timbang Sarmi Mangkrak, Akibat Aturan Pusat

SARMI-Fasilitas jembatan timbang milik Pemerintah Kabupaten Sarmi yang dibangun untuk mengontrol muatan kendaraan kini tak bisa dimanfaatkan. Hal ini menyusul ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 Januari 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi, Anton Siga, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya memaksimalkan penggunaan jembatan timbang tersebut setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub. Namun, upaya itu kandas karena berbenturan dengan aturan pemerintah pusat.

“Dari sisi fasilitas, kita sudah punya bangunan dan lokasi untuk petugas. Tapi sejak dibangun sampai sekarang, jembatan timbang itu tidak pernah digunakan,” ujar Anton, Kamis (14/8).

Baca Juga :  Skema P3K Paruh Waktu untuk Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos Seleksi

Menurutnya, jembatan timbang seharusnya bermanfaat untuk mengawasi muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas, demi melindungi kondisi jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.

Namun, kewenangan yang kini berada di tangan pemerintah pusat membuat pemerintah daerah tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dulu mungkin bisa jadi PAD, sekarang fungsinya murni pengawasan di bawah Kemenhub. Kita di daerah tidak punya kewenangan lagi,” jelasnya.

Hingga kini, jembatan timbang yang ada di Kabupaten Sarmi itu dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan, meski bangunan dan sarana pendukungnya telah lama tersedia.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemkab dan KPU Kejar Finalisasi SK Sekretariat PPS Jelang PSU

SARMI-Fasilitas jembatan timbang milik Pemerintah Kabupaten Sarmi yang dibangun untuk mengontrol muatan kendaraan kini tak bisa dimanfaatkan. Hal ini menyusul ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 Januari 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi, Anton Siga, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya memaksimalkan penggunaan jembatan timbang tersebut setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub. Namun, upaya itu kandas karena berbenturan dengan aturan pemerintah pusat.

“Dari sisi fasilitas, kita sudah punya bangunan dan lokasi untuk petugas. Tapi sejak dibangun sampai sekarang, jembatan timbang itu tidak pernah digunakan,” ujar Anton, Kamis (14/8).

Baca Juga :  Yanni Siap Maju Bakal Calon Bupati Sarmi

Menurutnya, jembatan timbang seharusnya bermanfaat untuk mengawasi muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas, demi melindungi kondisi jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur.

Namun, kewenangan yang kini berada di tangan pemerintah pusat membuat pemerintah daerah tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, termasuk untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dulu mungkin bisa jadi PAD, sekarang fungsinya murni pengawasan di bawah Kemenhub. Kita di daerah tidak punya kewenangan lagi,” jelasnya.

Hingga kini, jembatan timbang yang ada di Kabupaten Sarmi itu dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan, meski bangunan dan sarana pendukungnya telah lama tersedia.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Jauhi Miras dan Narkoba

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/