Friday, June 6, 2025
23.7 C
Jayapura

Libatkan  Polisi Berantas Miras di Sarmi

SARMI-Wakil Bupati Sarmi, Hj. Jumriati, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah Kabupaten Sarmi. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar bersama Bupati dan Sekda pada 28 Mei 2025.

  Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Perda akan segera melakukan langkah konkret dengan menindak tegas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi dan Penjualan Minuman Beralkohol, baik pabrikan maupun tradisional.

  “Berdasarkan hasil evaluasi bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, PPNS penegak Perda akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan minuman keras. Minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Sarmi, untuk segera menindaklanjuti hal ini sesuai sanksi pidana yang berlaku,” kata Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, Jumat (30/5).

Baca Juga :  Pastikan BLT Tepat Sasaran, DPRD Yapen Turlap

  Dalam Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

  Wakil Bupati Sarmi, Hh.Jumriati, secara tegas meminta agar aturan ini dijalankan tanpa kompromi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. “ Intinya kita meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku karena saat ini sudah ada PPNS yang bisa langsung bertindak,” ujar wabup.

  Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sarmi.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Satreskrim Polres Yapen Tangkap Pelaku Pencurian Alat Kerja Tower

SARMI-Wakil Bupati Sarmi, Hj. Jumriati, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di wilayah Kabupaten Sarmi. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar bersama Bupati dan Sekda pada 28 Mei 2025.

  Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Perda akan segera melakukan langkah konkret dengan menindak tegas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi dan Penjualan Minuman Beralkohol, baik pabrikan maupun tradisional.

  “Berdasarkan hasil evaluasi bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, PPNS penegak Perda akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan minuman keras. Minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Sarmi, untuk segera menindaklanjuti hal ini sesuai sanksi pidana yang berlaku,” kata Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, Jumat (30/5).

Baca Juga :  Pjs Bupati Lakukan Koordinasi Internal dan Eksternal

  Dalam Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

  Wakil Bupati Sarmi, Hh.Jumriati, secara tegas meminta agar aturan ini dijalankan tanpa kompromi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. “ Intinya kita meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku karena saat ini sudah ada PPNS yang bisa langsung bertindak,” ujar wabup.

  Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sarmi.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kapolres Kaget Cairan Ini Bisa Sampai ke Tangan Warga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya