“Imbalannya setiap habis melayani tamu mucikari ini mendapat persenan dari mereka, dimana untuk tarif sekali menggunakan jasa anak buahnya kisarannya Rp 800.000, untuk waktu singkat (Short Time) yang nanti dibagikan untuk tersangka Rp 200.000 per tamu yang dilayani,” kata Kasat Reskrim Polres Jayawijaya
Untuk waktu panjang (Long Time) bayaran yang diterima oleh anak buah dari tersangka tersebut bisa sampai jutaan, namun itu semua tergantung dari tamu yang dilayani akan tetapi rata -rata hampir semuanya Rp 800.000.
“Untuk pasal yang dikeakan terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksut dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 15 tahun penjara,”Beber Sugarda. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos