Friday, January 16, 2026
27.5 C
Jayapura

Pemprov Papua Pegunungan Berlakukan Sistem Barcode Untuk Pengisian BBM

WAMENA– Pemprov Papua Pegunungan mulai memberlakukan sistem barcode terhadap wajib pajak dalam pengisian BBM di setiap Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang ada di Jayawijaya, pemberlakukan aturan ini agar meningkatkan PAD lewat sektor pajak kendaraan.

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC)Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan sebagai DOB yang baru pemerintah sudah bisa mengimplementasikan udang -undang dan peraturan pemerintah tentang sistem barcode, ini diberlakukan untuk menertibkan wajib pajak yang selama ini kadang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

“Sistem barcode ini memberikan pendidikan yang baik kepada warga negara atau wajib pajak, artinya setiap orang yang sudah melunasi pajak kendaraanya pastinya akan diberikan barcode yang bisa digunakan saat melakukan pengisian BBM didalam APMS,”ungkapnya di APMS Lasminingsih Wamena.Kamis (27/11)

Baca Juga :  Suhu Tubuh Tak Normal, Penumpang Pesawat Dipantau
Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo melaunching sistem barcode dalam pengisian BBM Subsidi maupun Industri di APMS Lasminingsih Wamena Kamis (27/11) (foto:Denny/ Cepos)

, kalau wajib pajak itu belum menyelesaikan beban pajaknya maka perlu kembali ke sampat untuk menyelesaikan kewajibanya terkait pajak baru bisa mengisi BBM di kendaraannya, ini satu proses pembelajaran yang baik juga, karena selama ini para wajib pajak belum menyadari itu.

Jhon Tabo mengaku untuk sistem barcode ini sudah dilauncing, artinya pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sudah memulai sistem ini walaupun daerah ini adalah wilayah yang paling sulit karena untuk mengangkut BBM harus menggunakan pesawat.

“Jadi siapapun dia kalau ingin mengisi BBM di APMS Lasminingsih apabila tidak punya barcode dalam pelunasan pajak kendaraan tidak bisa mengisi BBM disini, ini dimakduskan agar pemerintah daerah juga bisa mendapatkan PAD dari pajak kendaraan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan,”beber mantan Bupati Tolikara.

Baca Juga :  Tiga Warga Mamteng dan Satu dari Tolikara Positif Covid

WAMENA– Pemprov Papua Pegunungan mulai memberlakukan sistem barcode terhadap wajib pajak dalam pengisian BBM di setiap Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang ada di Jayawijaya, pemberlakukan aturan ini agar meningkatkan PAD lewat sektor pajak kendaraan.

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC)Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan sebagai DOB yang baru pemerintah sudah bisa mengimplementasikan udang -undang dan peraturan pemerintah tentang sistem barcode, ini diberlakukan untuk menertibkan wajib pajak yang selama ini kadang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

“Sistem barcode ini memberikan pendidikan yang baik kepada warga negara atau wajib pajak, artinya setiap orang yang sudah melunasi pajak kendaraanya pastinya akan diberikan barcode yang bisa digunakan saat melakukan pengisian BBM didalam APMS,”ungkapnya di APMS Lasminingsih Wamena.Kamis (27/11)

Baca Juga :  DPW PKB Papua Pegunungan Gelar Rakorwil II, Datangkan Paslon Capres AMIN
Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo melaunching sistem barcode dalam pengisian BBM Subsidi maupun Industri di APMS Lasminingsih Wamena Kamis (27/11) (foto:Denny/ Cepos)

, kalau wajib pajak itu belum menyelesaikan beban pajaknya maka perlu kembali ke sampat untuk menyelesaikan kewajibanya terkait pajak baru bisa mengisi BBM di kendaraannya, ini satu proses pembelajaran yang baik juga, karena selama ini para wajib pajak belum menyadari itu.

Jhon Tabo mengaku untuk sistem barcode ini sudah dilauncing, artinya pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sudah memulai sistem ini walaupun daerah ini adalah wilayah yang paling sulit karena untuk mengangkut BBM harus menggunakan pesawat.

“Jadi siapapun dia kalau ingin mengisi BBM di APMS Lasminingsih apabila tidak punya barcode dalam pelunasan pajak kendaraan tidak bisa mengisi BBM disini, ini dimakduskan agar pemerintah daerah juga bisa mendapatkan PAD dari pajak kendaraan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan,”beber mantan Bupati Tolikara.

Baca Juga :  Pejabat Baru Diminta Segera Terjemahkan Kebijakan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya