WAMENA-Seorang wanita berinisial RS (35) diciduk polisi, Sabtu, (27/5). RS terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual Minuman Keras (Miras) oplosan di rumahnya di Jalan Trikora Wamena, Kabupaten Jayawijya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap RS karena menjual Miras oplosan di rumahnya.
Pelaku RS diciduk berdasarkan hasil pengembangan, di mana, sebelumnya seorang warga diamankan karena dipengaruhi Miras. Setelah ditanya, yang bersangkutan mengatakan membeli Miras tersebut di rumah pelaku.
Dari hasil pengembangan tersebut, anggota yang dipimpin oleh KBO Samapata langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 25 botol Miras jenis Cap Tikus yang disimpan dalam rumah RS, barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Jayawijaya.
“Kita sudah amankan terduga pelaku dan barang bukti. Untuk sementara ini kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan guna mengungkap Miras oplosan yang sering memicu permasalahan kriminal di Jayawijaya,” tegas Kapolres Heri Wibowo.
Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat untuk memberantas peredaran Miras di Jayawijaya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada polisi terkait lokasi pembuatan maupun penjualan Miras di Jayawijaya.
“Saya minta masyarakat kooperatif dalam memberikan informasi tempat pembuatan dan penjualan Miras agar kami dari kepolisian bisa menindaklanjuti masalah itu demi mewujudkan keamanan bersama dalam masyarakat,”pungkasnya.(jo/tho)