Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Kapolres: Jangan Lagi Bawa Sajam ke Kota!

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi. SH.M.Hum secara simbolis memotong alat tajam hasil Razia dengan alat pemotong Besi di halaman Polres Jayawijaya, Selasa (28/5).( FOTO : Denny/Cepos)

Ratusan Sajam Hasil Razia Pemilu Dimusnahkan  

WAMENA-Ratusan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, parang, badik, gancu, tombak, panah dan busur hasil razia Polres Jayawijaya selama pelaksanaan pengamanan pemilu, dimusnahkan di halaman  Satnarkorba Polres Jayawijaya, Selasa (28/5).  Sajam itu dimusnahkan dengan cara dipotong dan dipatahkan dengan menggunakan peralatan pemotong besi di hadapan pejambat  Pemda Jayawijaya  dan Forkompimda.

   Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menyampaikan bahwa  perda pelarangan membawa senjata tajam di dalam kota sebenarnya sudah ada, tinggal penegakannya, dalam hal ini satpol PP yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Termasuk minuman keras   juga sudah ada larangan  dari Pemda Jayawijaya kepada masyarakat.

  “Pemusnahan sajam ini merupakan langkah awal yang dimulai oleh kepolisian dan kami pemerintah pada intinya siap memback up dan mendukung operasi-operasi sajam yang dilakukan oleh pihak keamanan di Jayawijaya.”ungkapnya di Polres Jayawijaya, Selasa (28/5).   Menurut Marthin Yogobi,    masih banyaknya masyarakat yang membawa senjata tajam dalam kota ini dinilai sebagai dampak  apabila ada  selisih paham dengan orang lain senjata tajam yamg dibawa itu langsung digunakan. Karena itu, harus ada penindakan tegas. Pemda akan berkoordinasi denga TNI-Polri untuk melakukan razia senjata tajam, sehingga kalau ada masyarakat yang membawa sajam ke kota itu harus diambil oleh aparat.

Baca Juga :  Runway dan Apron Bandara Wamena Belum Dianggarkan

  “Budaya kita di sini kalau bawa parang itu harus pergi ke kebun bukan ke dalam kota, anak panah dan busur itu harus tetap berada di rumah atau di kampung itu di pakai pada saat tertentu, tapi kalau bawa keliaran di kota itu berarti tujuannya apa?”tegasnya.

  Di tempat yang sama Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya menegaskan bila  masyarakat membawa sajam masuk dalam kota, maka bisa dikenakan undang -undang darurat dan ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Untuk itu, semua alat tajam ini tak perlu masuk ke dalam kota, karena akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

  “Kami imbau masyarakat tidak usah lagi membawa alat tajam masuk ke Kota, karena bisa dikenakan undang -undang darurat. Kami berkomitmen untuk melakukan razia sajam, apabila ada masyarakat yang membawa sajam maka akan diambil sajamnya,”bebernya 

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan Sembako dan Penyelundupan Miras

   Ratusan sajam yang diamankan ini, kata Kapolres, merupakan hasil dari razia pemilu di Jayawijaya yang dibackup oleh TNI selama sebulan dalam cipta kondisi yang terdiri dari pedang, parang, pisau kecil, badik dan alat-alat panah.Sebab, ini sangat berbahaya apabila digunakan kepada masyarakat yang lain.

  “Kita sudah tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atau melakukan penyitaan agar tak ada peluang untuk melakukan tindak pidana pada saat dipengaruhi minuman keras,”beber Tonny Ananda.(jo/tri)

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi. SH.M.Hum secara simbolis memotong alat tajam hasil Razia dengan alat pemotong Besi di halaman Polres Jayawijaya, Selasa (28/5).( FOTO : Denny/Cepos)

Ratusan Sajam Hasil Razia Pemilu Dimusnahkan  

WAMENA-Ratusan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, parang, badik, gancu, tombak, panah dan busur hasil razia Polres Jayawijaya selama pelaksanaan pengamanan pemilu, dimusnahkan di halaman  Satnarkorba Polres Jayawijaya, Selasa (28/5).  Sajam itu dimusnahkan dengan cara dipotong dan dipatahkan dengan menggunakan peralatan pemotong besi di hadapan pejambat  Pemda Jayawijaya  dan Forkompimda.

   Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menyampaikan bahwa  perda pelarangan membawa senjata tajam di dalam kota sebenarnya sudah ada, tinggal penegakannya, dalam hal ini satpol PP yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Termasuk minuman keras   juga sudah ada larangan  dari Pemda Jayawijaya kepada masyarakat.

  “Pemusnahan sajam ini merupakan langkah awal yang dimulai oleh kepolisian dan kami pemerintah pada intinya siap memback up dan mendukung operasi-operasi sajam yang dilakukan oleh pihak keamanan di Jayawijaya.”ungkapnya di Polres Jayawijaya, Selasa (28/5).   Menurut Marthin Yogobi,    masih banyaknya masyarakat yang membawa senjata tajam dalam kota ini dinilai sebagai dampak  apabila ada  selisih paham dengan orang lain senjata tajam yamg dibawa itu langsung digunakan. Karena itu, harus ada penindakan tegas. Pemda akan berkoordinasi denga TNI-Polri untuk melakukan razia senjata tajam, sehingga kalau ada masyarakat yang membawa sajam ke kota itu harus diambil oleh aparat.

Baca Juga :  Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Tolikara Resmi Dilantik

  “Budaya kita di sini kalau bawa parang itu harus pergi ke kebun bukan ke dalam kota, anak panah dan busur itu harus tetap berada di rumah atau di kampung itu di pakai pada saat tertentu, tapi kalau bawa keliaran di kota itu berarti tujuannya apa?”tegasnya.

  Di tempat yang sama Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya menegaskan bila  masyarakat membawa sajam masuk dalam kota, maka bisa dikenakan undang -undang darurat dan ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Untuk itu, semua alat tajam ini tak perlu masuk ke dalam kota, karena akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

  “Kami imbau masyarakat tidak usah lagi membawa alat tajam masuk ke Kota, karena bisa dikenakan undang -undang darurat. Kami berkomitmen untuk melakukan razia sajam, apabila ada masyarakat yang membawa sajam maka akan diambil sajamnya,”bebernya 

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan Sembako dan Penyelundupan Miras

   Ratusan sajam yang diamankan ini, kata Kapolres, merupakan hasil dari razia pemilu di Jayawijaya yang dibackup oleh TNI selama sebulan dalam cipta kondisi yang terdiri dari pedang, parang, pisau kecil, badik dan alat-alat panah.Sebab, ini sangat berbahaya apabila digunakan kepada masyarakat yang lain.

  “Kita sudah tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atau melakukan penyitaan agar tak ada peluang untuk melakukan tindak pidana pada saat dipengaruhi minuman keras,”beber Tonny Ananda.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya