Thursday, June 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Gubernur Papua Pegunungan Keluarkan Regulasinya Kedisiplinan Jam Kerja ASN

Menurutnya, bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau sedang cuti diberikan pengecualian, namun tetap harus mendapatkan surat penugasan atau surat keterangan resmi sesuai kondisi. Disisi lain Pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap keberadaan serta kondisi kesehatan para pegawai di lingkungan kerjanya.

Pegawai diwajibkan masuk pukul 07.30 WIT dan pulang paling cepat pukul 15.30 WIT pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 16.00 WIT pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dan selama 60 menit mulai pukul 11.30 WIT pada hari Jumat.

Baca Juga :  Dituding Atur Pembagian Dapil Pilkada,Pj Bupati Puncak akan Lakukan Upaya Hukum

“Bagi pegawai yang tidak dapat hadir, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan ketidakhadiran, seperti surat tugas dinas luar, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat izin resmi dari pimpinan OPD.”kata Gubernur Papa Pegunungan.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurutnya, bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau sedang cuti diberikan pengecualian, namun tetap harus mendapatkan surat penugasan atau surat keterangan resmi sesuai kondisi. Disisi lain Pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap keberadaan serta kondisi kesehatan para pegawai di lingkungan kerjanya.

Pegawai diwajibkan masuk pukul 07.30 WIT dan pulang paling cepat pukul 15.30 WIT pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 16.00 WIT pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dan selama 60 menit mulai pukul 11.30 WIT pada hari Jumat.

Baca Juga :  Jembatan Kayu di Komba Akan Dikomunikasikan Dahulu Dengan OPD Teknis

“Bagi pegawai yang tidak dapat hadir, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan ketidakhadiran, seperti surat tugas dinas luar, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat izin resmi dari pimpinan OPD.”kata Gubernur Papa Pegunungan.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya