Friday, May 30, 2025
25.7 C
Jayapura

Gubernur Papua Pegunungan Keluarkan Regulasinya Kedisiplinan Jam Kerja ASN

WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1269 Tahun 2025 mengenai Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 9 Mei 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan disiplin dan efektivitas pelayanan publik.

Guna menindaklanjuti arahan Gubernur tertanggal 8 Mei 2025 terkait pengawasan terhadap disiplin ASN, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022.

Gubernur Papua Pegunungan Dr. Jhon Tabo, SE, MBA, menegaskan dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui kedisiplinan ASN dan sistem Kerja ASN Diperketat.

Baca Juga :  Bupati Nahor Apresiasi Pembangunan di Kampung-kampung

“Seluruh ASN diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan administrasi dan pemerintahan secara langsung di kantor masing-masing, sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.”ungkapnya saat apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Pegunungan Senin (26/5) kemarin.

WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1269 Tahun 2025 mengenai Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 9 Mei 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan disiplin dan efektivitas pelayanan publik.

Guna menindaklanjuti arahan Gubernur tertanggal 8 Mei 2025 terkait pengawasan terhadap disiplin ASN, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022.

Gubernur Papua Pegunungan Dr. Jhon Tabo, SE, MBA, menegaskan dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui kedisiplinan ASN dan sistem Kerja ASN Diperketat.

Baca Juga :  Registrasi Sosial Ekonomi Sangat Penting

“Seluruh ASN diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan administrasi dan pemerintahan secara langsung di kantor masing-masing, sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.”ungkapnya saat apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Pegunungan Senin (26/5) kemarin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/