WAMENA–Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya tindak pidana penadahan kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting untuk menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan baik disengaja maupun tidak,”ungkapnya Kamis (26/3) di Wamena.
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 591 tentang penadahan.
“Setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolres Bimantara
Kapolres Juga menegaskan adapun ancaman hukuman bagi pelaku penadahan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta, oleh karena itu, jangan tergiur untuk membeli kendaraan tanpa surat -surat dengan harga yang murah.
Ia menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Jayawijaya. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
WAMENA–Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya tindak pidana penadahan kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting untuk menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan baik disengaja maupun tidak,”ungkapnya Kamis (26/3) di Wamena.
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 591 tentang penadahan.
“Setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolres Bimantara
Kapolres Juga menegaskan adapun ancaman hukuman bagi pelaku penadahan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta, oleh karena itu, jangan tergiur untuk membeli kendaraan tanpa surat -surat dengan harga yang murah.
Ia menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Jayawijaya. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.