Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Cabuli ABG, Oknum Pemuda Dilaporkan

Pelaku RO saat diperiksa penyidik Polsek Wamena Kota. ( FOTO : Dok Posek Wamena Kota)

WAMENA – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang menginjak remaja atau ABG,  seorang pemuda berinisial RO (20) ditangkap Anggota tim Opsnal Polsek Wamena Kota. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, usai mendapatkan dan mendengarkan apa yang menimpa anak gadisnya yang sempat dibawa lari oleh pelaku, Rabu (24/7).

  Berawal saat pelapor yang merupakan  ibu korban berinisial SS tidak melihat anaknya sebut saja Kembang (14)  dalam rumah pada pukul 16.30 WIT, setelah sempat mencari dan menghubungi korban melalui Handphone berulang-ulang ke nomor Handpone  korban, kemudian dapat tersambung sekitar pukul 23.50 WIT.

  Dimana  korban ditinggalkan oleh pelaku RO di depan Toko Expo jalan Patimura Wamena  dan langsung orang tua korban mendatangi anaknya dan dapat menemukan korban, serta menanyakan kepada korban apa yang terjadi dan korban menceritakan kejadian  apa yang di alami, mulai dari korban dibawa pelaku di jalan Hom-hom, hingga dibawa ke hotel untuk melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami istri. 

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Dua Bandar Togel Diserahkan ke Jaksa

  Dari keterangan tersebut, orang tua membawa korban ke Kantor Polsek Wamena Kota guna melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Usai mendapat laporan tersebut pada Rabu 24 Juli sekitar pukul 24.00 WIT , anggota jaga yang pimpin Aipda Salasa Waturwahi bersama Tim Opsnal Polsek Wamena Kota langsung menindaklanjuti laporan tersebut. 

  “Pukul 08.30 WIT qnggota Polsek Wamena berhasil malakukan penangkapan terhadap Pelaku RO di jalan Trans Irian Wamena kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Wamena kota untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan atas apa yang dilakukannya,”ungkap Kapolsek Wamena Kota AKP. Vicky Pandu, S,IK, MH Jumat (26/7) kemarin 

   Menurut Vicky Pandu, Korban Kembang saat ini masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu sekolah yang ada di Kota Wamena, sehingga kasus ini akan ditindak lanjuti dengan menunggu hasil visum yang dilakukan terhadap korban untuk menambah alat bukti menjerat pelaku RO dengan proses hukum.

Baca Juga :  Tiap Hari, 2-3 Penumpang Ditemukan Positif Covid -19

  “Kita sudah amankan yang bersangkutan dan melakukan penahanan terhadapnya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut yang akan lebih dulu diambil keterangannya tentang apanyang dilakukannya,”jelas Kapolsek Wamena Kota.

  Selain melakukan pemeriksaan, Kata Kapolsek , pelaku juga diancam dengan pasal perlindungan anak karena ia telah meyetubuhi anak di bawah umur, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan apakah ada hubungan antara korban dan pelaku.

“Ini masih dalam penyelidikan kami, dan kami  masih mempelajari motif dari pelaku melakukan tindak pidana cabul kepada korban,”kata Vicky Pandu. (jo/tri)

Pelaku RO saat diperiksa penyidik Polsek Wamena Kota. ( FOTO : Dok Posek Wamena Kota)

WAMENA – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang menginjak remaja atau ABG,  seorang pemuda berinisial RO (20) ditangkap Anggota tim Opsnal Polsek Wamena Kota. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, usai mendapatkan dan mendengarkan apa yang menimpa anak gadisnya yang sempat dibawa lari oleh pelaku, Rabu (24/7).

  Berawal saat pelapor yang merupakan  ibu korban berinisial SS tidak melihat anaknya sebut saja Kembang (14)  dalam rumah pada pukul 16.30 WIT, setelah sempat mencari dan menghubungi korban melalui Handphone berulang-ulang ke nomor Handpone  korban, kemudian dapat tersambung sekitar pukul 23.50 WIT.

  Dimana  korban ditinggalkan oleh pelaku RO di depan Toko Expo jalan Patimura Wamena  dan langsung orang tua korban mendatangi anaknya dan dapat menemukan korban, serta menanyakan kepada korban apa yang terjadi dan korban menceritakan kejadian  apa yang di alami, mulai dari korban dibawa pelaku di jalan Hom-hom, hingga dibawa ke hotel untuk melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami istri. 

Baca Juga :  Tidak Dilibatkan, Warga Distrik Wouma Palang Jalan

  Dari keterangan tersebut, orang tua membawa korban ke Kantor Polsek Wamena Kota guna melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Usai mendapat laporan tersebut pada Rabu 24 Juli sekitar pukul 24.00 WIT , anggota jaga yang pimpin Aipda Salasa Waturwahi bersama Tim Opsnal Polsek Wamena Kota langsung menindaklanjuti laporan tersebut. 

  “Pukul 08.30 WIT qnggota Polsek Wamena berhasil malakukan penangkapan terhadap Pelaku RO di jalan Trans Irian Wamena kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Wamena kota untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan atas apa yang dilakukannya,”ungkap Kapolsek Wamena Kota AKP. Vicky Pandu, S,IK, MH Jumat (26/7) kemarin 

   Menurut Vicky Pandu, Korban Kembang saat ini masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu sekolah yang ada di Kota Wamena, sehingga kasus ini akan ditindak lanjuti dengan menunggu hasil visum yang dilakukan terhadap korban untuk menambah alat bukti menjerat pelaku RO dengan proses hukum.

Baca Juga :  KPU Tolikara Gelar Rakor Rekapitulasi Penetapan DPTb Tahap II

  “Kita sudah amankan yang bersangkutan dan melakukan penahanan terhadapnya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut yang akan lebih dulu diambil keterangannya tentang apanyang dilakukannya,”jelas Kapolsek Wamena Kota.

  Selain melakukan pemeriksaan, Kata Kapolsek , pelaku juga diancam dengan pasal perlindungan anak karena ia telah meyetubuhi anak di bawah umur, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan apakah ada hubungan antara korban dan pelaku.

“Ini masih dalam penyelidikan kami, dan kami  masih mempelajari motif dari pelaku melakukan tindak pidana cabul kepada korban,”kata Vicky Pandu. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya