ILAGA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak menetapkan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai Perda.
Persetujuan itu ditandai dengan penyerahan materi hasil sidang dari Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen kepada Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, di aula gedung DPRD Puncak, Rabu (25/9/2024) pukul 17.00 WIT.
Rapat paripurna yang dihadiri Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni ini, berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, sebanyak 17 anggota dewan hadir dan 8 tidak hadir.
Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen dalam sambutannya berharap dalam penyerapan anggaran APBD yang dilakukan oleh OPD (Organiasi Perangkat Daerah), harus dilaksanakan dengan baik, karena tinggal tiga bulan lagi tutup tahun anggaran 2024.
“Selain itu dewan menyampaikan masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa OPD, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta agar dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masih di bawah 60 persen untuk segera meningkatkan kinerjanya, mengingat sisa waktu tiga bulan dalam tahun anggaran ini,” pinta Lukius Newegalen.
“Saya juga berharap semua anggaran agar cepat direalisasikan mengingat Pemilukada sudah dekat di bulan November akan datang,” tambahnya.