WAMENA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat provinsi dari hasil perhitungan ulang surat suara (PUSS) untuk 18 TPS di Distrik Geya Kabupaten Tolikara.
Pleno tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk PSU di tiga distrik di Wilayah Kabupaten Jayawijaya yakni Distrik Asotipo, Maima dan Popikoba serta Perhitungan Ulang Surat Suara, (PUSS) di Distrik Geya Kabupaten Tolikara yang berlangsung di Hotel Pilamo Wamena, Rabu, (24/7) malam.
Dari Putusan MK sendiri memberikan waktu kepada KPU Tolikara untuk melakukan PUSS di Distrik Geya untuk 18 TPS dan telah selesai dilakukan pada Selasa, (23/07/2024) kemarin di Tolikara.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegununagan, Daniel Jingga mengharapkan hasil ini bisa segera dilaporkan ke KPU RI. “Kami harapkan kerja sama yang baik dalam proses rekapitulasi perhitungan suara pasca putusan MK khususnya perhitungan ulang surat suara untuk 18 TPS di Distrik Geya Kabupaten Tolikara,”ungkapnya semalam.
Sementara itu Komisioner KPU papua pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu mengaku dalam pleno tersebut sempat di skors karena hanya dihadiri tiga partai yaitu PKN, PKS dan PAN sehingga dinilai tidak memenuhi forum atau tidak mencapai 50 persen dari parpol yang hadir sehingga pleno tersebut harus ditunda sementara waktu menunggu saksi dari parpol hadir.
“Partai yang hadir PKN, PKS dan PAN tiga surat sudah lengkap, tapi setelah kami mandata karena tidak mencapai 50 persen peserta pemilu maka dilakukan skor 30 menit karena ini harus dilakukan dari sisi aturan, dan jika partai tidak ada dan bawaslu tidak ada maka tetap pleno dilanjutkan dan itu sah sesuai aturan,” tegasnya. (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos