Wednesday, March 26, 2025
22.3 C
Jayapura

Dugaan Investasi Bodong, Korban Capai 732 Nasabah

WAMENA – Kasus Multi Level Marketing (MLM) kembali terjadi di Wamena Kabupaten Jayawijaya dan telah dilaporkan ke Polres Jayawijaya. Tak tanggung -tanggung dalam bisnis investasi aplikasi Wephon jumlah korban yang terdaftar sebanyak 732 orang yang masih di inventarisir jumlah uang yang disetorkan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut, simana sejauh ini sudah ada satu orang yang melaporkan masalah ini pada 20 maret lalu ke Polres Jayawijaya, dan keterangan dari pelapor juga sudah diambil untuk nantinya dikembangkan.

“Terkait dengan dugaan adanya kasus investasi bodong yang ada di Kota Wamena, yakni investasi Wephone dimana kita sudah menerima laporan pada kamis 20 maret kemarin baru dari 1 orang nasabah yang merasa dirugikan,”ungkapnya di Polres Jayawijaya Senin (24/3)

Baca Juga :  Semester Pertama, Kasus Perceraian yang Masuk di PA 17  Perkara

Menurutnya, dugaan investasi bodong di aplikasi Wephone sampai sekarang Penyidik baru memeriksa satu orang, dan dari keterangan itu diketahui bahwa cara kerjanya Multi Level Marketing (MLM), yang mana satu orang di atas akan memiliki beberapa kaki dibawahnya sebagai nasabah yang memasukan sejumlah uang ke aplikasi ini.

WAMENA – Kasus Multi Level Marketing (MLM) kembali terjadi di Wamena Kabupaten Jayawijaya dan telah dilaporkan ke Polres Jayawijaya. Tak tanggung -tanggung dalam bisnis investasi aplikasi Wephon jumlah korban yang terdaftar sebanyak 732 orang yang masih di inventarisir jumlah uang yang disetorkan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut, simana sejauh ini sudah ada satu orang yang melaporkan masalah ini pada 20 maret lalu ke Polres Jayawijaya, dan keterangan dari pelapor juga sudah diambil untuk nantinya dikembangkan.

“Terkait dengan dugaan adanya kasus investasi bodong yang ada di Kota Wamena, yakni investasi Wephone dimana kita sudah menerima laporan pada kamis 20 maret kemarin baru dari 1 orang nasabah yang merasa dirugikan,”ungkapnya di Polres Jayawijaya Senin (24/3)

Baca Juga :  Tiga Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka

Menurutnya, dugaan investasi bodong di aplikasi Wephone sampai sekarang Penyidik baru memeriksa satu orang, dan dari keterangan itu diketahui bahwa cara kerjanya Multi Level Marketing (MLM), yang mana satu orang di atas akan memiliki beberapa kaki dibawahnya sebagai nasabah yang memasukan sejumlah uang ke aplikasi ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya