
Satu Bandar Judi Sabung Ayam Ditangkap, Bandar Judi Dadu Masih Dikejar
WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya memberikan deadline atau batas waktu seminggu bagi para pelaku judi sabung ayam dan judi dadu untuk mengambil kendaraan yang mereka tinggal saat pengerebekan. Jika, tak diambil maka kendaraannya akan dinyatakan sebagai barang milik negara.
Menurut Kapolres, ratusan motor berbagai jenis dan 2 mobil jenis Mitsubishi Strada yang diamankan sampai sekarang masih diamankan di halaman Polres Jayawijaya dan belum ada satupun pelaku judi itu datang mengambil kendaraannya.
“Saya beri waktu seminggu bagi para pelaku untuk mengambil kendaraannya, jika tidak datang melapor maka kendaraan –kendaraan yang kita amankan saat ini dinyatakan sebagai barang milik negara sehingga bisa dilelang,” tegasnya Senin (25/3) kemarin.
Untuk Bandar sabung ayam atas nama Budi, menurut Kapolres, sudah tertangkap dan sementara ditahan di rutan Polres Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Saya sudah keluarkan peringatan kepadanya dari hari sabtu, jika tidak menyerahkan diri sampai Minggu sore atau dalam jangka waktu 24 jam, maka saya akan tembak kakinya, namun anggota berhasil menangkap di rumahnya,”jelasnya.
Sementara untuk oknum anggota polisi yang terlibat, Kapolres mengaku sudah memprosesnya sesuai prosedur. Dimana, tiap hari jalan kaki menggunakan papan nama di dada sebagai pelaku judi dan harus melaporkan diri ke Polres maupun ke Kodim setiap hari, sama dengan anggota Kodim juga yang sudah melapor ke Polres juga sudah ditindak.
“Kami sudah menindak anggota kami yang terlibat sesuai dengan aturan kepolisian, hal ini dilakukan karena kita sudah komitmen bersama,”kata Tonny.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Jerry Koagow menyatakan sudah mendapatkan 8 tersangka yang akan diproses lanjut, sementara untuk Bandar sabung ayam sudah diamankan, tinggal bandar judi dadu berinisial SA yang masih dilakukan pegejaran. (jo/tri)