Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Mucikari Dikenakan Pasal Perdagangan Manusia

Para PSK dan Mucikari saat diamankan di Polsek Wamena Kota beberapa waktu lalu. (FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Dua Pelaku Mucikari dari 11 PSK yang kemarin diamankan oleh Jajaran Polsek Wamena Kota bakal dijerat dengan pasal  perdaganan manusia oleh penyidik, hal ini karena terbukti telah menyediakan tenaga Pekerja Seks Komersial selama ini, hingga tertangkap dalam razia beberapa waktu lalu.

  Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Jerry Koagow menerangkan, untuk tindak lanjut dari mucikari 11 PSK yang tertangkap kemarin, kini ditangani jajaran Polsek Wamena Kota dalam penyidikannya.

  “Kita akan kenakan pasal 508 KUHP, yakni perdagangan wanita untuk proses hukum mucikari ini, sedangkan untuk PSK itu menjadi kewenangan Pemda Jayawijaya untuk memulangkan mereka,” ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Kamis (14/3).

  Dua mucikari dan 4 PSK ini, kata Jerry, hingga saat ini mereka tidak ditahan oleh aparat kepolisian, namun mereka hanya diwajibkan melapor setiap hari dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Wamena Kota.

Baca Juga :  Budaya Masyarakat Adat Mamberamo Raya Tetap Dilestarikan

  “Ada 4 PSK yang akan kita jadikan saksi dalam kasus ini, setelah itu barulah kewenangan pemerintah daerah untuk memulangkan mereka,”katanya

   Menurut Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, mereka menjadi saksi. Apabila sewaktu –waktu dalam persidangan dipanggil maka wajib untuk dihadirkan, sehingga 4 orang PSK ini masih belum   dipulangkan karena masih dibutuhkan sementara ini.

 “Kami bersama dengan pemerintah daerah masih terus melakukan pencarian tempat –tempat para PSK ini melakukan praktek prostitusi terselubung dalam Kota Wamena, seperti tempat tinggal maupun tempat beraktifitas,”jelasnya.

  Pada prinsipnya, lanjut Jerry, Kapolres Jayawijaya telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan kepada praktek prostitusi di Kabupaten Jayawijaya, dan memang ada informasi jika praktek ini ada di rumah kos-kosan, dan aparat sudah melakukan pengecekan namun tidak ada.

Baca Juga :  Giliran Ibadah Raya di Gereja Ditiadakan

  “Kami belum bisa pastikan tak ada praktek Prostitusi lagi di Wamena, karena masalah ini terselubung dan disembunyikan, tapi tapi bukan berarti kita tinggal diam saja , kami pasti terus melakukan pencarian karena kegiatan itu tak diizinkan di Wilayah Jayawijaya,”bebernya.

   Ia menambahkan, kepolisian masih mencium adanya prostitusi online yang masih marak dalam Kota Wamena, sehingga hal ini yang sedang dilakukan penyelidikan , sehingga kepolisian juga akan menggunakan caranya sendiri untuk mencari tahu pelaku prostitusi online.

  “Menggunakan sistem online ini merupakan cara yang sangat efektif untuk menutupi prostitusi yang dilakukan agar tidak diketahui,”tambah Kasat Reskrim. (jo/tri)

Para PSK dan Mucikari saat diamankan di Polsek Wamena Kota beberapa waktu lalu. (FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Dua Pelaku Mucikari dari 11 PSK yang kemarin diamankan oleh Jajaran Polsek Wamena Kota bakal dijerat dengan pasal  perdaganan manusia oleh penyidik, hal ini karena terbukti telah menyediakan tenaga Pekerja Seks Komersial selama ini, hingga tertangkap dalam razia beberapa waktu lalu.

  Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Jerry Koagow menerangkan, untuk tindak lanjut dari mucikari 11 PSK yang tertangkap kemarin, kini ditangani jajaran Polsek Wamena Kota dalam penyidikannya.

  “Kita akan kenakan pasal 508 KUHP, yakni perdagangan wanita untuk proses hukum mucikari ini, sedangkan untuk PSK itu menjadi kewenangan Pemda Jayawijaya untuk memulangkan mereka,” ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Kamis (14/3).

  Dua mucikari dan 4 PSK ini, kata Jerry, hingga saat ini mereka tidak ditahan oleh aparat kepolisian, namun mereka hanya diwajibkan melapor setiap hari dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Wamena Kota.

Baca Juga :  PLN UP3 Launching 3 Kampung Baru Berlistrik  di Pelebaga

  “Ada 4 PSK yang akan kita jadikan saksi dalam kasus ini, setelah itu barulah kewenangan pemerintah daerah untuk memulangkan mereka,”katanya

   Menurut Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, mereka menjadi saksi. Apabila sewaktu –waktu dalam persidangan dipanggil maka wajib untuk dihadirkan, sehingga 4 orang PSK ini masih belum   dipulangkan karena masih dibutuhkan sementara ini.

 “Kami bersama dengan pemerintah daerah masih terus melakukan pencarian tempat –tempat para PSK ini melakukan praktek prostitusi terselubung dalam Kota Wamena, seperti tempat tinggal maupun tempat beraktifitas,”jelasnya.

  Pada prinsipnya, lanjut Jerry, Kapolres Jayawijaya telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan kepada praktek prostitusi di Kabupaten Jayawijaya, dan memang ada informasi jika praktek ini ada di rumah kos-kosan, dan aparat sudah melakukan pengecekan namun tidak ada.

Baca Juga :  PJ Gubernur Papua Pegunungan Temukan Tiga klaster Masalah di TPS Wamena Kota

  “Kami belum bisa pastikan tak ada praktek Prostitusi lagi di Wamena, karena masalah ini terselubung dan disembunyikan, tapi tapi bukan berarti kita tinggal diam saja , kami pasti terus melakukan pencarian karena kegiatan itu tak diizinkan di Wilayah Jayawijaya,”bebernya.

   Ia menambahkan, kepolisian masih mencium adanya prostitusi online yang masih marak dalam Kota Wamena, sehingga hal ini yang sedang dilakukan penyelidikan , sehingga kepolisian juga akan menggunakan caranya sendiri untuk mencari tahu pelaku prostitusi online.

  “Menggunakan sistem online ini merupakan cara yang sangat efektif untuk menutupi prostitusi yang dilakukan agar tidak diketahui,”tambah Kasat Reskrim. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya