Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

KNPB Paparkan Kasus HAM Papua di Dewan HAM PBB

Juru bicara internasional KNPB Victor Yeimo foto bersama dengan pengacara HAM, Veronica Koman di sela-sela menghdiri sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rabu (13/3). ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA-Isu Nduga dan buruknya kebebasan berekspresi di Papua diangkat sebanyak tiga kali pada Debat Umum Item 4 di Jenewa, Swiss, Rabu (13/3).

Hal ini disampaikan Juru bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo yang mengaku hadir didampingi Pengacara HAM Veronica Koman  pada sidang Dewan HAM ke-40. 

“Pada Debat umum item 4, kami menyampaikan kepada PBB bahwa orang Papua telah menjadi minoritas di tanah leluhurnya sendiri sejak aneksasi Indonesia pada 1969,” ungkapnya via sambungan telepon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/3). 

 “Kekayaan alam kami dicuri dari kami, sehingga kami menjadi yang termiskin dengan harapan hidup terendah di Indonesia. Meskipun tanah kami adalah salah satu tanah yang terkaya sumber daya alamnya di dunia,” ucap Victor Yeimo. 

Dalam sidang itu, Victor juga mengaku menyampaikan bahwa tidak ada mekanisme yang bisa menjamin hak masyarakat adat termasuk hak atas penentuan nasib sendiri.

 “Kami orang Papua tidak boleh berbicara. Ketika kami bicara, aparat keamanan Indonesia menangkap kami. Ketika kami melakukan diskusi publik, mereka bubarkan kami. Ketika kami berkumpul secara damai, mereka bilang kami organisasi ilegal. Ketika kami ingin ibadah, mereka bilang kami makar dan menghancurkan rumah-rumah kami. Kami diisolasi dari jurnalis asing dan pekerja kemanusiaan.” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Mantan Pejabat Pegubin Siap - siap Jadi Tersangka

Diakhir pembicaraanya pada sidang tersebut, Victor Yeimo mengaku meminta dukungan negara-negara untuk mendorong Indonesia mengundang PBB ke Papua. Selain itu, ia meminta agar ada penyelesaian persoalan HAM terdahulu sebelum Indonesia mengajukan diri menjadi anggota Dewan HAM PBB. 

“Jadi sebelumnya pada side-event, saya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghargai dan memenuhi hak atas penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Veronica yang merupakan bagian dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua dan Koalisi Pengacara untuk KNPB. Veronica mengaku mengangkat kasus KNPB Timika pada Debat Umum item 4 tersebut. 

“Tiga orang dijadikan tersangka makar hanya karena hendak menyelenggarakan acara adat bakar batu dan ibadah. Adalah hak orang Papua untuk bisa dengan bebas menjalankan budayanya serta mengekspresikan apa yang dipercayainya,” katanya mengulangi penyampaiannya pada sidang itu.

Baca Juga :  Bersama BTM, Kemensos RI Salurkan Bantuan Pada Warga Gereja Kota Jayapura

Veronica mengatakan bahwa diakhir pernyatannya ia meminta negara-negara untuk mendorong Indonesia segera menghentikan operasi gabungan di Nduga, memfasilitasi kembalinya ribuan pengungsi ke rumahnya masing-masing, membuka akses untuk investigasi yang independen, serta memberikan penghormatan sepenuhnya terhadap HAM dan martabat orang Papua.” tegasnya.

Ia juga memberikan penegasan bahwa masyarakat Papua harus paham bahwa  KNPB di mata internasional sangat diakui berbeda dengan Indonesia yang tidak mengakui KNPB.

 “Kenyataan bahwa KNPB bisa hadir, berdiri, dan berbicara di sidang Dewan HAM hari ini membuktikan bahwa apa yang selama ini diteriakkan KNPB mengenai hak atas penentuan nasib sendiri juga dilindungi oleh hukum internasional. Tidak ada yang ilegal dari menyuarakan hak fundamental tersebut,” pungkasnya. (oel/nat)

Juru bicara internasional KNPB Victor Yeimo foto bersama dengan pengacara HAM, Veronica Koman di sela-sela menghdiri sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Rabu (13/3). ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA-Isu Nduga dan buruknya kebebasan berekspresi di Papua diangkat sebanyak tiga kali pada Debat Umum Item 4 di Jenewa, Swiss, Rabu (13/3).

Hal ini disampaikan Juru bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo yang mengaku hadir didampingi Pengacara HAM Veronica Koman  pada sidang Dewan HAM ke-40. 

“Pada Debat umum item 4, kami menyampaikan kepada PBB bahwa orang Papua telah menjadi minoritas di tanah leluhurnya sendiri sejak aneksasi Indonesia pada 1969,” ungkapnya via sambungan telepon kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/3). 

 “Kekayaan alam kami dicuri dari kami, sehingga kami menjadi yang termiskin dengan harapan hidup terendah di Indonesia. Meskipun tanah kami adalah salah satu tanah yang terkaya sumber daya alamnya di dunia,” ucap Victor Yeimo. 

Dalam sidang itu, Victor juga mengaku menyampaikan bahwa tidak ada mekanisme yang bisa menjamin hak masyarakat adat termasuk hak atas penentuan nasib sendiri.

 “Kami orang Papua tidak boleh berbicara. Ketika kami bicara, aparat keamanan Indonesia menangkap kami. Ketika kami melakukan diskusi publik, mereka bubarkan kami. Ketika kami berkumpul secara damai, mereka bilang kami organisasi ilegal. Ketika kami ingin ibadah, mereka bilang kami makar dan menghancurkan rumah-rumah kami. Kami diisolasi dari jurnalis asing dan pekerja kemanusiaan.” katanya.

Baca Juga :  Sejumlah Mantan Pejabat Pegubin Siap - siap Jadi Tersangka

Diakhir pembicaraanya pada sidang tersebut, Victor Yeimo mengaku meminta dukungan negara-negara untuk mendorong Indonesia mengundang PBB ke Papua. Selain itu, ia meminta agar ada penyelesaian persoalan HAM terdahulu sebelum Indonesia mengajukan diri menjadi anggota Dewan HAM PBB. 

“Jadi sebelumnya pada side-event, saya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghargai dan memenuhi hak atas penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Veronica yang merupakan bagian dari Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua dan Koalisi Pengacara untuk KNPB. Veronica mengaku mengangkat kasus KNPB Timika pada Debat Umum item 4 tersebut. 

“Tiga orang dijadikan tersangka makar hanya karena hendak menyelenggarakan acara adat bakar batu dan ibadah. Adalah hak orang Papua untuk bisa dengan bebas menjalankan budayanya serta mengekspresikan apa yang dipercayainya,” katanya mengulangi penyampaiannya pada sidang itu.

Baca Juga :  Hujan Deras, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir dan Lumpur

Veronica mengatakan bahwa diakhir pernyatannya ia meminta negara-negara untuk mendorong Indonesia segera menghentikan operasi gabungan di Nduga, memfasilitasi kembalinya ribuan pengungsi ke rumahnya masing-masing, membuka akses untuk investigasi yang independen, serta memberikan penghormatan sepenuhnya terhadap HAM dan martabat orang Papua.” tegasnya.

Ia juga memberikan penegasan bahwa masyarakat Papua harus paham bahwa  KNPB di mata internasional sangat diakui berbeda dengan Indonesia yang tidak mengakui KNPB.

 “Kenyataan bahwa KNPB bisa hadir, berdiri, dan berbicara di sidang Dewan HAM hari ini membuktikan bahwa apa yang selama ini diteriakkan KNPB mengenai hak atas penentuan nasib sendiri juga dilindungi oleh hukum internasional. Tidak ada yang ilegal dari menyuarakan hak fundamental tersebut,” pungkasnya. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya