Thursday, February 26, 2026
31.4 C
Jayapura

Segera Tetapkan Tapal Batas dan Hentikan Aktivitas Tambang!

NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah dari daerah pemilihan (Dapil) Deiyai, Donatus Mote mengungkapkan tiga akar persoalan utama yang menjadi pemicu konflik di wilayah Mogodagi–Kapiraya.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera mengambil langkah cepat guna mencegah konflik meluas. Menurut Donatus, persoalan pertama adalah belum jelasnya tapal batas pemerintahan antara Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika (Timika).

Ketidakjelasan batas administratif ini dinilai menjadi sumber ketegangan yang terus berulang. “Kementerian Dalam Negeri harus segera dihadirkan untuk menetapkan titik koordinat secara langsung di lapangan dan disaksikan para bupati terkait, DPRD, DPR Papua Tengah, MRP, kepala suku Kamoro dan Mee serta unsur TNI-Polri agar keputusannya netral dan sah,” tegasnya kepada media ini, Senin, (23/2) via seluler.

Baca Juga :  Ada yang Meninggal hingga Mengungsi

Persoalan kedua, lanjutnya, adalah batas hak ulayat antara Suku Kamoro dan Suku Mee yang belum disepakati secara bersama. Ia menekankan penyelesaian adat harus didahulukan sebelum penetapan batas administratif secara hukum.

NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah dari daerah pemilihan (Dapil) Deiyai, Donatus Mote mengungkapkan tiga akar persoalan utama yang menjadi pemicu konflik di wilayah Mogodagi–Kapiraya.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera mengambil langkah cepat guna mencegah konflik meluas. Menurut Donatus, persoalan pertama adalah belum jelasnya tapal batas pemerintahan antara Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika (Timika).

Ketidakjelasan batas administratif ini dinilai menjadi sumber ketegangan yang terus berulang. “Kementerian Dalam Negeri harus segera dihadirkan untuk menetapkan titik koordinat secara langsung di lapangan dan disaksikan para bupati terkait, DPRD, DPR Papua Tengah, MRP, kepala suku Kamoro dan Mee serta unsur TNI-Polri agar keputusannya netral dan sah,” tegasnya kepada media ini, Senin, (23/2) via seluler.

Baca Juga :  Bhayangkari Harus Selalu Memberi Dukungan Terhadap Tugas Polri

Persoalan kedua, lanjutnya, adalah batas hak ulayat antara Suku Kamoro dan Suku Mee yang belum disepakati secara bersama. Ia menekankan penyelesaian adat harus didahulukan sebelum penetapan batas administratif secara hukum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya